TKDN Naik Jadi 35 Persen, Oppo: Kami Sudah 36 Persen

Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:22 WIB
TKDN Naik Jadi 35 Persen, Oppo: Kami Sudah 36 Persen
Oppo mengklaim ponselnya di Indonesia sudah memiliki TKDN 36 persen. Foto: Logo Oppo. [Shutterstock]

Suara.com - PR Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto mengaku tidak masalah soal aturan kenaikan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel yang naik dari 30 ke 35 persen.

Ia beralasan, Oppo saat ini memiliki dua pabrik perakitan di Indonesia, yakni PT Selalu Bahagia Bersama dan PT Bright Mobile Telecommunication.

"Kemarin saya sempat ngobrol sama orang pabrik, mereka pernah satu produk (ponsel) itu tembus ke 36 persen (TKDN). Jadi buat kami, enggak susah," ujar Aryo saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Aryo menjelaskan, kenaikan TKDN bisa diperoleh lewat berbagai faktor, mulai dari software, hardware, hingga investasi. Cara Oppo Indonesia untuk menaikkan nilai TKDN sendiri dilakukan lewat hardware.

"Hardware dalam artian itu seperti adapter, kabel data, case, packaging, dll. Ada pula dari nilai investment kami di sana untuk menaikkan TKDN," ujarnya.

Dengan bekal ini, tambah Aryo, Oppo Indonesia siap mengikuti aturan pemerintah soal kenaikan TKDN menjadi 35 persen.

"Jadi dari Oppo enggak masalah," jelas Aryo.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengumumkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi pada setiap perangkat 4G dan 5G untuk bisa beredar dan digunakan di Indonesia adalah 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.

Plate mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 lalu, tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

Baca Juga: Kantongi Sertifikasi 3C, Oppo Reno 7 Pro Segera Dirilis?

"Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen. Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia," kata Plate.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri sehingga dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi berbasis 4G dan 5G.

"Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkrit bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G," katanya.

Ketentuan TKDN sebesar 35 persen akan diberlakukan dalam enam bulan sejak peraturan menteri ditetapkan.

"Untuk itu, vendor perangkat telekomunikasi diharapkan dapat segera menyesuaikan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI