Urgensi RUU PDP dan Pengawasan Independen yang Ketat

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 06:50 WIB
Urgensi RUU PDP dan Pengawasan Independen yang Ketat
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Beberapa masalah dan tantangannya adalah kekerasan dan pelecehan online, teknologi pengawasan, pencurian identitas digital, dan masalah perlindungan data dan privasi.

Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan hak digital terkait erat dengan ruang lingkup kerja Komnas HAM di Indonesia.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, Access Now juga memiliki tujuan untuk membela hak digital pengguna teknologidi seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Access Now dapat berbagi analisis, pembelajaran, dan praktik terbaik pelindungan data dari otoritas serupa, yang dapat menjadi rujukan penting bagi Indonesia yang sedang menyusun RUU PDP dan implementasinya.

“Contoh pelindungan data pribadi yang komprehensif dapat dilihat dari General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa," kata Daniel Leufer, Analis Kebijakan Eropa, Access Now.

Mengacu pada Pasal 52 dari GDPR, dia menambahkan, setidaknya ada lima prasyarat independensi otoritas pelindungan data.

Data pribadi [DW]
Data pribadi [DW]

Mulai dari bebas dari pengaruh eksternal, dapat menghindari konflik kepentingan, mempunyai sumber daya yang cukup, berisi orang-orang yang kompeten di bidangnya, dan mempunyai otonomi dalam mengatur dana otoritas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI