Tak hanya itu, terjalinnya kerja sama sipil-militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation) Indonesia dan Singapura serta penempatan personil di Singapore ATC Centre. Indonesia juga memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional.
Hal lainnya yang dapat diperoleh dari MoU FIR Realignment itu adalah manfaat dari sisi ekonomi negara, yakni peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan.
Terkait adanya pendelegasian kepada Singapura, yakni area sekitar 29 persen di bawah ketinggian 37.000 kaki atau area yang berada di sekitar Bandara Changi, menurut Novie hal tersebut lebih dikarenakan pertimbangan keselamatan penerbangan.
"Di dalam 29 persen area yang didelegasikan tersebut, terdapat wilayah yang tetap dilayani oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan seperti di Bandara Batam, Tanjung Pinang, dan lainnya. Hal ini sudah sesuai dengan pasal 263 UU nomer 1 Tahun 2009, dan ANNEX 11 article 2.1.1 konvensi Chicago 1944 serta resolusi ICAO Assembly ke 40," jelas Novie.
Lanjut dia, pendelegasian tersebut tidak berarti Pemerintah Indonesia mengabaikan kedaulatan. Ia menegaskan, Indonesia sudah mempersiapkan ini sejak lama. Bahkan sekitar dua tahun lalu, AirNav sudah membuat simulator bagaimana nanti pelayanannya.
“Traffic di upper Natuna maupun traffic di upper Riau sudah diinjeksi di simulator," katanya.
Dari segi SDM, dikatakan Novie pihaknya sudah melatih baik di tingkat lower maupun upper. Semuanya juga sudah mempunyai rating untuk pelayanannya.
“Teman teman yang akan melayani nanti sudah memiliki rating. Rating ini penting untuk Air Traffic Services,” ujarnya.
Dari sisi teknologi, Indonesia sudah menggunakan standar teknologi yang sama dengan Singapura dan Malaysia.
Baca Juga: Kesepakatan Wilayah FIR Indonesia Singapura Perlu Dukungan Internasional
“Di antaranya menggunakan satellite-bassed navigation, VHF ER dan radar, serta komunikasi secara digital,” pungkas Novie. [Antara]