Meminggirkan masyarakat adat
Praktik berbagi kue kekuasaan yang tidak asing dipertontonkan pada masyarakat, memunculkan kekuasaan yang terkonsentrasi oleh tokoh-tokoh elit politik dan pengusaha kelas kakap.
Akibatnya, hingga hari ini masyarakat adat belum mendapatkan akses setara dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang ada di Kalimantan.
Hasil penelitian saya pada kelompok perempuan pada masyarakat adat Dayak (bagian dari suku Dayak Benawan) di Kalimantan Barat menemukan bahwa kemiskinan yang mereka alami tidak terlepas dari kesetaraan akses mereka terhadap sumber daya.
Salah satu kebijakan pemerintah pusat yang tidak berpihak pada masyarakat adat lokal adalah proyek transmigrasi yang diutamakan untuk keluarga transmigran sementara pengelolaan ekspansi lahan lebih lanjut dilakukan oleh pemilik modal.
Kebijakan yang membuka kesempatan pada pendatang justru muncul ketika masyarakat adat Dayak di wilayah sepanjang pegunungan Meratus mempunyai masalah legalitas terhadap kepemilikan tanah/wilayah ulayat.
Peminggiran komunitas adat di Kalimantan tidak terlepas dari andil perizinan konsesi lahan oleh pemerintah, kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat adat, serta keterlibatan pemilik modal yang seringkali merugikan mereka.
Apakah ibukota baru akan membuat perubahan?
Di tengah ketimpangan yang masih terjadi, pemerintah pusat masih membuat rencana untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan. Pemindahan ibu kota ini diyakini sebagai jalan untuk mengurangi ketimpangan, dengan membuka investasi sebesar-besarnya di Kalimantan.
Baca Juga: Sah! RUU IKN Jadi Undang-undang No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN

Kajian lembaga riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) misalnya, menyebutkan bahwa pemindahan ibukota hanya berdampak baik pada sektor ekonomi mikro, khususnya Provinsi Kalimantan Timur. Artinya secara ekonomi dan sosial, keberadaan ibu kota baru justru berisiko memunculkan ketimpangan baru.