Telegram pernah diblokir oleh Kominfo pada 2017. Alasannya, aplikasi perpesanan itu dipakai sebagai alat komunikasi para teroris.
"Setelah kami pantau, aplikasi Telegram sudah dipakai jaringan radikalisme untuk beroperasi. Tingkat komunikasinya cukup intens," jelas Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo saat itu, Noor Iza.
Tapi saat ini Telegram sudah bisa kembali diakses di Indonesia. Mereka juga sudah mendaftar sebagai PSE lingkup privat sesuai anjuran Kominfo.
6. TikTok

TikTok sempat diblokir di Indonesia pada 3 Juli 2018, setelah akhirnya kembali dibuka pada 10 Juli.
Menteri Kominfo saat itu, Rudiantara, mengatakan bahwa TikTok diblokir karena memuat banyak konten negatif.
"Benar, situs Tik Tok kami blokir. Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata Rudiantara.
Kemudian pada 10 Juli, TikTok kembali bisa diakses di Indonesia. TikTok, telah membuat standar komunitas baru khusus Indonesia.
Selain itu, mereka juga telah menaikkan batas umur mereka ke 13 tahun.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Tim Teknis untuk Dampingi Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Untuk mengendalikan konten, TikTok berjanji akan merekrut 200 orang dan mengaplikasikan sistem berbasis kecerdasan buatan.