Sebelum Lakukan Blokir pada PSE, Kominfo Akan Ajukan Teguran Tertulis Pada Platform Online

Tantrum | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 14:49 WIB
Sebelum Lakukan Blokir pada PSE,  Kominfo Akan Ajukan Teguran Tertulis Pada Platform  Online
Ilustrasi media sosial (suara.com)

TANTRUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan Rabu, 20 Juli 2022, sebagai batas akhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat di mana registrasi tersebut bisa dilakukan di situs resmi Online Single Submission (OSS) oss.go.id kemudian situs layanan.kominfo.go.id.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menyebutkan bahwa tata kelola PSE lingkup privat diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan kedua aturan itu, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar. Pertama, PSE privat wajib mendaftar jika menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.

Keempat, PSE wajib daftar ke Kominfo jika menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Kelima, PSE menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

Keenam, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Sebelum mengikuti pendaftaran, PSE harus terlebih dulu menyelesaikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan izin operasional atau komersial ke OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Berdasarkan dokumen resmi di situs Kominfo, PSE yang sudah menyelesaikan tahap di atas akan memperoleh nama pengguna (username), kata sandi dan tautan. Setelah itu, buka situs layanan.kominfo.go.id dan masuk dengan kata username dan kata sandi.

Setelah masuk, cek data PSE yang ada di laman formulir. Data hanya bisa diubah melalui laman OSS. Lengkapi data-data yang diminta, setelah semua data telah dipastikan benar, klik kirim. PSE akan menerima email konfirmasi permohonan pendaftaran PSE.

Pada email tersebut, klik tautan untuk memverifikasi dan melanjutkan pendaftaran. Setelah mengonfirmasi permohonan pendaftaran, PSE bisa mengecek status permohonan tersebut.

Setelah mendaftar, status yang muncul biasanya berupa "Menunggu TTD", artinya permohonan sedang ditandatangani secara elektronik. Setelah menunggu satu hari kerja, status akan berubah menjadi "Selesai" yang artinya permohonan disetujui. Setelah dinyatakan selesai, unduh Tanda Daftar PSE (TDPSE).

Mulai 21 Juli, Kominfo akan memberikan sanksi pada PSE yang belum mendaftar. Pada tahap pertama sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa para pendaftar akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE lingkup privat, namun setelah itu para penyelenggara PSE diharapkan segera melakukan pendaftaran resmi melalui OSS.

"Kami ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tertarik Datang ke Citayam Fashion Week ? Ketik Saja di Google Maps

Tertarik Datang ke Citayam Fashion Week ? Ketik Saja di Google Maps

| Senin, 18 Juli 2022 | 18:18 WIB

Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Curhat Mengapa Wilayahnya Ada yang Blankspot

Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Curhat Mengapa Wilayahnya Ada yang Blankspot

| Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:24 WIB

Facebook Uji Fitur Baru

Facebook Uji Fitur Baru

| Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:21 WIB

Terkini

Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB

Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:02 WIB

Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh

Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:00 WIB

Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN

Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali

Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:48 WIB

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:42 WIB

Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah

Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:38 WIB

Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus

Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:29 WIB

ART Hanya Bercanda Akui Kenzy Taulany Suaminya: Mana Mungkin, Saya Juga Punya Suami

ART Hanya Bercanda Akui Kenzy Taulany Suaminya: Mana Mungkin, Saya Juga Punya Suami

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:10 WIB

Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir

Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir

Jabar | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:04 WIB