Anggota DPR Dukung Kominfo Tekan Aturan PSE: Tak Ada Alasan Terlambat Daftar!

M Nurhadi

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:53 WIB
Anggota DPR Dukung Kominfo Tekan Aturan PSE: Tak Ada Alasan Terlambat Daftar!
Ilustrasi media sosial (unsplash.com/Jeremy Bezanger)

Suara.com - Langkah Kominfo untuk menekan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat terkait pendaftaran mereka didukung anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani.

"Kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya Pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia," kata Christina.

Ia menambahkan, kewajiban pendaftaran yang harus dilakukan 6 bulan sejak pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) telah diatur jelas dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Dengan tenggat waktu 6 bulan tersebut dan pendaftaran yang mudah karena melalui OSS, tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran," ujar dia.

Ia juga mengapresiasi PSE lingkup privat yang sudah mendaftar dan mendorong yang belum agar segera melakukan pendaftaran. 

Pasalnya, hal ini sangat penting untuk menunjukkan iktikad baik PSE walaupun didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, mereka melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan di Indonesia.

Dikabarkan sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

"Nah, saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS," kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022) lalu.

Ia menambahkan, batas waktu pendaftaran untuk PSE lingkup privat itu pada tanggal 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurut dia, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat.

baca juga

Menurut dia, aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Ia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.

Sehingga, hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, medsos itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah WhatsApp, Instagram, dan Facebook Jadi Diblokir Kominfo Hari Ini?

Apakah WhatsApp, Instagram, dan Facebook Jadi Diblokir Kominfo Hari Ini?

Tekno | Rabu, 20 Juli 2022 | 12:16 WIB

Kominfo Ancam Polisikan Pendaftar Google Palsu di Situs PSE

Kominfo Ancam Polisikan Pendaftar Google Palsu di Situs PSE

Tekno | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:44 WIB

Deadline Hari Ini, Kominfo Akan Tegur PSE yang Tidak Daftar OSS

Deadline Hari Ini, Kominfo Akan Tegur PSE yang Tidak Daftar OSS

Bisnis | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:30 WIB

Bikin Lega, Kominfo Batal Blokir WhatsApp, Instagram dan Facebook

Bikin Lega, Kominfo Batal Blokir WhatsApp, Instagram dan Facebook

Semarang | Rabu, 20 Juli 2022 | 08:52 WIB

Pendaftaran PSE Lingkup Privat Diharapkan Ubah Dunia Maya Lebih Beradab

Pendaftaran PSE Lingkup Privat Diharapkan Ubah Dunia Maya Lebih Beradab

Tekno | Selasa, 19 Juli 2022 | 23:34 WIB

Pendaftaran PSE Lingkup Privat Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital

Pendaftaran PSE Lingkup Privat Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital

Tekno | Selasa, 19 Juli 2022 | 23:19 WIB

Terkini

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:20 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:14 WIB

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:58 WIB

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:56 WIB

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:32 WIB

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:27 WIB

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:19 WIB

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:13 WIB

×