Fitur Baru YouTube, Makin Mudah Ubah Video Panjang Menjadi Shorts

Dythia Novianty, Lintang Siltya Utami

Jum'at, 29 Juli 2022 | 15:04 WIB
Fitur Baru YouTube, Makin Mudah Ubah Video Panjang Menjadi Shorts
Ilustrasi YouTube (Pixabay)

Suara.com - YouTube memperkenalkan fitur baru bernama "Edit into a Shorts", memungkinkan pengguna iOS dan Android untuk mengubah video berdurasi panjang menjadi Shorts.

Lewat fitur ini, pembuat konten dapat memilih hingga 60 detik dari salah satu video dan mengubah klik ke editor Shorts, langsung dari aplikasi YouTube.

Setelahnya, pengguna dapat menambahkan hal-hal seperti teks, filter, dan video tambahan yang diambil dengan kamera Shorts atau diambil dari galeri.

YouTube mengatakan bahwa Shorts yang telah selesai diedit akan ditautkan ke video lengkapnya, melalui postingan pengumuman.

Cara ini dapat menjadikan Shorts sebagai alat promosi yang ideal untuk konten berdurasi panjang.

Selain itu, fitur Edit into a Shorts tidak dapat digunakan pada unggahan pengguna lain.

Fitur baru YouTube, Edit into a Shorts. [Google]
Fitur baru YouTube, Edit into a Shorts. [Google]

Fitur ini hanya akan muncul di menu Create jika pengguna ingin mengunggah video.

Dilansir dari The Verge, Jumat (29/7/2022), YouTube telah berfokus pada Shorts sejak mulai diluncurkan pada 2020.

Pada bulan lalu, YouTube mengatakan bahwa lebih dari 1,5 miliar pengguna menonton Shorts setiap bulannya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YouTube Hapus Iklan Dinilai Tak Sesuai Nilai Islam

YouTube Hapus Iklan Dinilai Tak Sesuai Nilai Islam

Tekno | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:50 WIB

Bagaimana Cara Convert Video Youtube to MP3? Pakai Situs Gratis Ini

Bagaimana Cara Convert Video Youtube to MP3? Pakai Situs Gratis Ini

Tekno | Selasa, 26 Juli 2022 | 13:33 WIB

Rekomendasi Drama Thailand The Sand Princess: Baifern Pimchanok jadi Ibu

Rekomendasi Drama Thailand The Sand Princess: Baifern Pimchanok jadi Ibu

Your Say | Senin, 25 Juli 2022 | 15:15 WIB

YouTube Tegaskan Bakal Hapus Video Aborsi Ilegal

YouTube Tegaskan Bakal Hapus Video Aborsi Ilegal

Tekno | Senin, 25 Juli 2022 | 10:27 WIB

Fitur Baru, Google Meet Tambahkan Dukungan Live Stream di YouTube

Fitur Baru, Google Meet Tambahkan Dukungan Live Stream di YouTube

Tekno | Minggu, 24 Juli 2022 | 07:00 WIB

Google dan Youtube Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat

Google dan Youtube Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat

Tekno | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:06 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×