Wacana Super Apps Kominfo Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:34 WIB
Wacana Super Apps Kominfo Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan akan membangun Super Apps untuk menggantikan ribuan aplikasi milik pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ika Karlina Idris dan Dyah Pitaloka dari Monash University mendesak Kominfo untuk serius tentang Super Apps. Perlindungan data pribadi harus dipikirkan terkait rencana ini. Jangan cuma ikut-ikutan. Berikut ulasan mereka:

Wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melebur sekitar 24.000 aplikasi pemerintah menjadi hanya 8 aplikasi super – Super Apps – patut dipertanyakan dan dikawal prosesnya.

Selama ini, puluhan ribu aplikasi berbasis digital buatan institusi dan lembaga pemerintah sebagian besar kurang, bahkan tidak efektif dalam mendukung pelayanan publik.

Kemunculan berbagai aplikasi oleh pemerintah sejauh ini hanya mengutamakan kuantitas, seakan hanya untuk mengikuti perkembangan teknologi baru, tanpa diiringi dengan jaminan layanan akses yang berkualitas.

Perumusan rencana penyatuan tersebut bahkan belum memiliki landasan kajian yang jelas. Jangan sampai peleburan ini nantinya justru menimbulkan masalah baru, baik dari sisi teknis maupun dalam penyampaian layanan publik.

Salah fokus transformasi digital pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengeluhkan bahwa pembuatan ribuan aplikasi pemerintah hanyalah pemborosan anggaran. Ribuan aplikasi ini dibuat tanpa mempertimbangkan kebutuhan layanan publik secara keseluruhan maupun integrasi semua unit-unit organisasi di pemerintahan.

Contohnya adalah aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Aplikasi ini hanya mendapatkan rating 3,4 dari 5, dari sekitar 18.200 ulasan di Google Play Store. Selama diunduh lebih dari 1 juta kali, aplikasi ini banyak mendapat keluhan eror dan gagal submit data.

Lalu, ada aplikasi penanganan komplain Lapor! yang awalnya dikelola oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada masa pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, pengelolaannya diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun sekarang aplikasi ini tak seefektif di masa SBY dalam menyelesaikan komplain.

Banyaknya aplikasi yang ada memberi kesan bahwa pemerintah hanya ‘latah’ teknologi. Setiap lembaga berlomba-lomba menciptakan aplikasi digital dan terburu-buru menciptakan ekosistem digital.

Latah teknologi tersebut salah satunya didorong oleh instruksi Presiden Jokowi pada Agustus 2020 tentang lima arah percepatan transformasi digital . Lima arah tersebut adalah perluasan akses, peta jalan (roadmap) digitalisasi sektor stategis, integrasi data, kesiapan sumber daya manusia (SDM), dan skema pendanaan.

Kominfo kemudian menuangkan arahan tersebut ke dalam enam arah peta jalan Indonesia Digital 2021-2024.

Sayangnya, praktik kebijakan transformasi digital selama ini, termasuk instruksi presiden dan peta jalan Kominfo tersebut, hanyalah sebatas ‘transformasi instrumental’.

Transformasi instrumental sendiri adalah perubahan pada aspek administrasi, manajemen informasi, dan bentuk layanan publik yang sudah beralih ke digital. Singkatnya, pemerintah melakukan kegiatan pelayanan publik, tapi dengan cara yang berbeda, yakni dari konvensional menjadi digital.

Menjamurnya puluhan ribu aplikasi pemerintah juga adalah bentuk transformasi instrumental, karena hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, bukan pada publik sebagai subjek yang secara langsung merasakan transformasi tersebut.

Kami belum pernah terlihat adanya transformasi sistemik, yakni yang berfokus pada aspek kualitas hubungan antara pembuat kebijakan dengan publik atau warga. Aktivitas yang ada dalam transformasi ini, misalnya, bisa berbentuk forum aspirasi publik yang difasilitasi media digital atau pelibatan publik dalam mendesain kebijakan dan layanan.

Kebijakan digitalisasi pemerintah yang tidak berfokus pada warga ini sebenarnya bukan hal yang baru. Pada periode pemerintahannya yang pertama (2014-2019), Presiden Jokowi menginstruksikan agar pemerintah memanfaatkan media komunikasi digital, seperti media sosial, dengan cara-cara baru dan meninggalkan cara lama.

Akan tetapi, riset saya terkait model komunikasi pemerintah di media sosial menunjukkan bahwa teknologi komunikasi hanya dimanfaatkan lembaga pemerintah untuk pencitraan dan diseminasi informasi.

Fokus seharusnya: inklusivitas dan perlindungan data pribadi

Dalam ekosistem digital pemerintahan, tujuannya harus berfokus pada pemberian layanan yang lebih baik kepada publik.

Oleh karena itu, aplikasi Super Apps atau apapun namanya nanti tak hanya harus menyediakan fitur yang mewadahi komplain terkait pelayanan publik – yang bahkan seringkali tidak ditindaklanjuti – tapi juga membuka ruang interaktif bagi publik untuk dapat memberi masukan, terlibat dalam desain kebijakan, dan turut serta mengawasinya.

Ada tiga poin penting yang harus dipertimbangkan pemerintah jika memang ingin membuat Super Apps guna memperbaiki ekosistem digital pelayanan publik.

Pertama, pemerintah harus memastikan aplikasi itu bersifat inklusif. Artinya, seluruh lini publik dan individu harus bisa mendapatkan akses untuk menjangkau teknologi tersebut, tanpa pengecualian. Super Apps tersebut harus menjamin terpenuhinya hak seluruh warga negara, termasuk kelompok penyandang disabilitas, untuk mendapatkan akses informasi dan layanan publik.

Kedua, jika Super Apps juga dibuat untuk menyatukan layanan publik di level pemerintah daerah, pemerintah pusat harus memastikan agar layanan tersebut juga sinkron dengan aturan masing-masing daerah, utamanya jika terkait dengan layanan teknis.

Ketiga, dan yang terpenting, adalah data privacy, yakni perlindungan terhadap informasi pribadi, data, pesan, dan dokumen yang beredar di internet.

Hingga kini, hampir seluruh aplikasi pemerintah masih abai terkait perlindungan data milik publik. Padahal, penting bagi pemerintah untuk memastikan informasi pribadi tersebut tidak bocor dan jatuh ke tangan pihak ketiga – misalnya organisasi atau individu yang tidak berkepentingan.

Perlindungan data pribadi telah dijamin dalam Artikel 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham), dan kini termasuk hak dasar tiap warga negara.

General Data Protection Regulation (GDPR), peraturan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa terkait perlindungan privasi dan keamanan data, menyatakan bahwa data privacy adalah bagian dari hak asasi dasar manusia (HAM). Peraturan ini mengedepankan peran individu pemilik data untuk mengontrol penggunaan (use) dan juga penyimpanan (retention) data mereka masing-masing. Di Amerika Serikat (AS), hal ini diatur dalam California Consumer Privacy Act (CCPA)).

Saat ini, praktik perlindungan data pribadi di Eropa dan AS menggunakan pendekatan opt-in dan opt-out dalam pemberian dan permintaan persetujuan (consent). Pemilik data bisa memberikan maupun tidak memberikan persetujuan terkait dengan akses layanan teknologi ataupun situs.

Opt-in adalah proses meminta pengguna untuk memilih apakah data pribadi mereka bisa diproses lebih lanjut atau tidak. Tanpa persetujuan pengguna, maka pemberi layanan tidak boleh mengumpulkan dan memproses data pribadi tersebut.

Sementara opt-out adalah tindakan atau opsi yang diambil oleh pengguna untuk membuat penyedia layanan teknologi digital berhenti mengumpulkan dan memproses data pribadinya.

Artinya, pengguna internet dapat memberikan akses kepada penyedia layanan ke data pribadinya untuk diambil kapan saja, oleh siapapun, untuk beragam keperluan, dan diproses atau digunakan secara bebas, sampai pengguna itu sendiri melarang atau menghentikan akses tersebut.

Aplikasi PeduliLindungi adalah contoh aplikasi yang tidak melindungi data pribadi para penggunanya. Aplikasi ini tidak hanya meminta data lokasi pengguna secara real time, tapi juga data personal lainnya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data lain yang sebenarnya tidak berkaitan dengan sistem pelacakan kontak penderita COVID-19 (contact tracking dan tracing).

Seharusnya, pengguna lebih dulu diberikan opsi untuk memberikan consent atau tidak sebelum data mereka diakses, dipergunakan dan disimpan, walaupun untuk kepentingan layanan publik. Pemerintah, dengan demikian, telah abai dan tidak menunjukkan sikap menghargai privasi publik sebagai individual.

Kami menggarisbawahi bahwa penyediaan layanan digital publik dan kemunculan berbagai aplikasi tidak seharusnya hanya berpegangan pada sisi kuantitas untuk ‘merayakan’ sebuah masyarakat teknologi baru. Proses digitalisasi harus didasarkan pada semangat membantu masyarakat untuk mendapatkan jaminan akses layanan yang adil, inklusif, seimbang, dan tidak berpihak.

Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.

The Conversation

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi

BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi

DPR | Selasa, 24 Februari 2026 | 14:51 WIB

BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta

BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 17:44 WIB

Super Apps TRING! Sinergi BRI dan Pegadaian Kembangkan Bisnis Emas

Super Apps TRING! Sinergi BRI dan Pegadaian Kembangkan Bisnis Emas

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 11:02 WIB

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

"Tring!" Resmi Diluncurkan, Super Apps Pegadaian untuk Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

"Tring!" Resmi Diluncurkan, Super Apps Pegadaian untuk Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Bisnis | Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:10 WIB

KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik

KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik

Your Say | Selasa, 16 September 2025 | 17:22 WIB

Soco Jadi Super App, Tak Lagi Sekadar Ecommerce

Soco Jadi Super App, Tak Lagi Sekadar Ecommerce

Tekno | Minggu, 03 Agustus 2025 | 14:08 WIB

Terkini

27 Kode Redeem FF Terbaru 6 Mei 2026: Intip Emote Sepeda Ninja dan Jadwal Lelang Evo Eclipse

27 Kode Redeem FF Terbaru 6 Mei 2026: Intip Emote Sepeda Ninja dan Jadwal Lelang Evo Eclipse

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:10 WIB

Terpopuler: 13 HP Infinix Murah RAM Besar, Bocoran Fitur iPhone 18 Pro Beredar

Terpopuler: 13 HP Infinix Murah RAM Besar, Bocoran Fitur iPhone 18 Pro Beredar

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:10 WIB

Redmi Watch 6 Meluncur di Pasar Global: Harga Sejutaan, Baterai Tahan Lama

Redmi Watch 6 Meluncur di Pasar Global: Harga Sejutaan, Baterai Tahan Lama

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 05:30 WIB

40 Kode Redeem FC Mobile Aktif 5 Mei 2026, Hadiah Pemain MLS hingga Gems Gratis

40 Kode Redeem FC Mobile Aktif 5 Mei 2026, Hadiah Pemain MLS hingga Gems Gratis

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:05 WIB

71 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Mei 2026: Raih Item Gintama dan Gloo Wall Gratis

71 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Mei 2026: Raih Item Gintama dan Gloo Wall Gratis

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng

5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:45 WIB

Bank of America Sarankan Harga GTA 6 Agar Lebih Mahal, Apa Alasannya?

Bank of America Sarankan Harga GTA 6 Agar Lebih Mahal, Apa Alasannya?

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:30 WIB

Lolos Sertifikasi FCC dan Postel Komdigi, Xiaomi Siapkan 2 Tablet Murah Terbaru

Lolos Sertifikasi FCC dan Postel Komdigi, Xiaomi Siapkan 2 Tablet Murah Terbaru

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:00 WIB

6 HP dengan Kamera Zoom Terbaik 2026, Foto Jarak Jauh Tetap Tajam

6 HP dengan Kamera Zoom Terbaik 2026, Foto Jarak Jauh Tetap Tajam

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB

Motorola Edge 70 Pro Plus Segera Debut, Diprediksi Bawa RAM 16 GB

Motorola Edge 70 Pro Plus Segera Debut, Diprediksi Bawa RAM 16 GB

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB