Bagaimana Cara Video Call Whatsapp di Laptop? Simak Langkah Berikut

Rifan Aditya

Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:37 WIB
Bagaimana Cara Video Call Whatsapp di Laptop? Simak Langkah Berikut
Aplikasi WhatsApp Desktop - cara video call Whatsapp di laptop. (Dok. WhatsApp)

Suara.com - WhatsApp terus memperbarui fitur menariknya salah satunya adalah fitur panggilan video (video call) melalui perangkat desktop/laptop. Sekarang, bagi para pengguna Windows dan Mac dapat berinteraksi dengan aplikasi WhatsApp desktop untuk melakukan video call.

Anda dapat melakukan panggilan suara dan video gratis melalui WhatsApp Desktop. Anda hanya perlu menggunakan koneksi internet dan memberikan izin ke WhatsApp Desktop untuk mengaktifkan kamera dan mikrofon. 

Lantas bagaimana cara video call WhatsApp di laptop baik Windows atau Mac? Simak ulasannya berikut ini.

Sebelumnya Anda diharuskan terlebih dahulu untuk mengunduh aplikasi WhatsApp Desktop. Setelah itu, panggilan video akan muncul saat pengguna login ke WhatsApp Desktop, caranya dengan ikuti instruksi berikut ini.

1. Unduh aplikasi WhatsApp Desktop di laptop Windows atau Mac

2. Setelah aplikasi terunduh, Anda dapat masuk ke aplikasi WhatsApp melalui kode QR yang ada pada smartphone Anda untuk menghubungkan akun

3. Lalu izinkan WhatsApp untuk mengakses kamera dan mikrofon pada komputer

4. Pastikan perangkat mikrofon dan kamera dapat melakukan panggilan video. Anda dapat menggunakan earphone atau headset agar audio dapat terdengar lebih jelas

5. Setelah itu buka chat pada kontak yang ingin dihubungi

baca juga

6. Kemudian klik ikon panggilan video pada kanan atas

7. Tunggu hingga kontak yang Anda hubungi mengangkat panggilan Anda

8. Ketika video call berakhir, klik akhiri panggilan pada logo telepon berwarna merah

Apabila pengguna lain membuat panggilan kepada Anda, maka akan muncul pop up yang menunjukkan status panggilan pada layar komputer/laptop. Fitur ini juga menampilkan beberapa pilihan yang dapat menerima atau menolak panggilan suara dan video call.

Dilansir dari situs whatsapp.com, video call ini tidak dapat dilakukan melalui WhatsApp Web. Anda diharuskan untuk mengunduh aplikasi WhatsApp Desktop yang telah tersedia di Microsoft Store untuk Windows dan App Store untuk perangkat MacOS.

Demikian ulasan singkat seputar cara video call WhatsApp yang dapat dilakukan melalui perangkat komputer atau laptop. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Download WhatsApp Khusus Windows, Kenali Kelebihannya

Cara Download WhatsApp Khusus Windows, Kenali Kelebihannya

Tekno | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:12 WIB

Cara Download WhatsApp Khusus Laptop, Gak Harus di Browser!

Cara Download WhatsApp Khusus Laptop, Gak Harus di Browser!

Tekno | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 13:04 WIB

WhatsApp Kini Punya Aplikasi Windows Sendiri, Tak Perlu Lagi Pakai Versi Web

WhatsApp Kini Punya Aplikasi Windows Sendiri, Tak Perlu Lagi Pakai Versi Web

Tekno | Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:49 WIB

Apakah Download GB WhatsApp Berbahaya? Waspadai Risiko Pemakainnya

Apakah Download GB WhatsApp Berbahaya? Waspadai Risiko Pemakainnya

Tekno | Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:03 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×