Pengertian Vegetatif Buatan dan Perbedaannya dengan Vegetatif Alami

Rifan Aditya

Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:57 WIB
Pengertian Vegetatif Buatan dan Perbedaannya dengan Vegetatif Alami
pengertian vegetatif buatan dan vegertatif alami - Vegetatif Buatan (sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id)

Suara.com - Dalam  pelajaran Biologi, ada materi mengenai perkembang biakan pada Tumbuhan. Mungkin kamu masih ingat bahwa tumbuhan bisa berkembang biak melalui cara vegetatif alami dan vegetatif buatan. Masih inget engga apa itu pengertian vegetatif buatan dan vegatif alami?  

Sebelum membahas apa itu vegetatif alami dan vegetatif buatan, mari simak terlebih dulu mengenai metode berkembang biak pada tumbuhan. 

Jadi, tumbuhan berkembang biak dengan cara generatif dan vegatif. Generatif sendiri adalah perkembangbiakan melalui proses perkawinan. Sedangkan vegetatif adalah perkembangbiakan melalui proses tanpa perkawinan.

Jadi, perbedaan proses perkembangbiakan melalui cara generatif dan vegetatif ini terletak dari cara pembuahannya. Jika perkembangbiakan generatif membutuhkan putik dan serbuk sari (jantan dan betina), maka perkembanganbiakan vegetatif ini tidak membutuhkan itu karena ia dapat melalukan pembuahan tanpa proses perkawinan.

Namun, dalam artikel ini akan lebih fokus membahas mengenai pengertian Vegetatif buatan dan vegatif alami. Untuk selengkapnya, beikut ini ulasannya yang dirangkum dari sejumlah sumber.

Pengertian Vegetatif Buatan dan Vegetatif Alami

Diketahui, perkembangbiakan dengan cara vegetatif ini terbagi menjadi dua yaitu vegetaif buatan dan vegetatif alami. Adapun pengertian keduanya yaitu sebagai berikut:

Vegetatif Buatan

Vegetatif buatan adalah perkembangbiakan tumbuhan tanpa proses kawin yang dilakukan lewat bantuan manusia. Perkembangbiakan vegetatif buatan ini dilakukan melalui cara cangkok, stek, okulasi/menempel), dan enten/menyambung.

baca juga

Manfaat perkembangbiakan melalui cara vegetatif buatan ini yaitu dapat menghasilkan tanaman atau tumbuhan yang lebih kokoh, pertumbuhan cepat, dan bisa menghasilkan varian baru

Pengertian Vegetatif Alami

Vegetatif alami adalah cara berkembang biak pada tumbuhan tanpa melalui proses perkawinan atau tanpa bantuan manusia. Dengan kata lain, tumbuhan tersebut dapat melakukan proses perkembangbiakan dari induknya.

Pada proses perkembangbiakkan vegetatif ini yang ditanam yaitu bagian tubuh induknya, seperti tunas, daun, batang, akar tinggal, umbi, atau  geragih.

Adapun contoh tumbuhan yang melakukan proses perkembangbiakan dengan cara vegetatif yanki nanas, bawang, wortel, dan pisang. Proses perkembangbiakan pada pohon pisang ini akan menghasilkan anak pisangan pohon atau disebut juga dengan tunas.

Demikian informasi mengenai pengertian vegetatif buatan dan vegetatif alami serta pengertian perkembangbiakan generatif yang terjadi pada tumbuhan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah maupun pengetahuan bagi pembaca semuanya.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkembangbiakan Generatif Tumbuhan: Pengertian, Proses, Alat hingga Manfaatnya

Perkembangbiakan Generatif Tumbuhan: Pengertian, Proses, Alat hingga Manfaatnya

Tekno | Kamis, 28 Juli 2022 | 11:16 WIB

Pengertian Vegetatif Alami

Pengertian Vegetatif Alami

Tekno | Kamis, 07 Januari 2021 | 06:53 WIB

Pengertian Vegetatif Buatan dan Teknik-tekniknya

Pengertian Vegetatif Buatan dan Teknik-tekniknya

Tekno | Rabu, 02 Desember 2020 | 19:02 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×