Kominfo Blokir Akun Instagram Jouska

Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:31 WIB
Kominfo Blokir Akun Instagram Jouska
Menteri Kominfo, Johnny G Plate. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka mengklaim, Jouska sudah melalui dua proses hukum perdata dan pidana dalam dua tahun belakangan.

Dalam gugatan perdata, ada 10 pihak tergugat dengan jumlah penggugat 45 pihak.

Berkaitan dengan gugatan terhadap Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha dengan dakwaan awal melalui persidangan adalah pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Kemudian pada tuntutan menggunakan pasal 103 dan pasal 10.

Jouska mengatakan, dalam 4 bulan proses sidang, pihak terkait tidak bisa membuktikan pasal 378 sehingga tuntutan jaksa dalam pasal ini tidak bisa dilanjutkan.

"Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska-Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik," tulis akun terkait dikutip Senin (22/8/2022).

Jouska
Jouska

Mereka juga mengaku ingin meluruskan pemberitaan dengan kabar dari persidangan. Bahkan, Jouska mengklaim memiliki rekaman tiap persidangan.

"Sekali lagi, tanpa bermaksud memperkeruh situasi, saat ini kami hanya sedang menggunakan hak jawab," ujar akun terkait.

Jouska juga mengatakan, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK tidak pernah secara resmi menjadi pelapor dalam kasus yang menjerat mereka.

"Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX regulator terkait pasar modal. Sesederhana, emang bisa teman lu atau tetangga lu nilang lu di jalan ketika lu nggak bawa SIM?" sambung unggahan terkait.

Baca Juga: Chenle NCT Dream Resmi Buka Akun Instagram Pribadi, Sudah Follow?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI