UU PDP, Penjual Data Pribadi Bisa Didenda Rp 50 Miliar

Liberty Jemadu, Dicky Prastya

Selasa, 20 September 2022 | 19:05 WIB
UU PDP, Penjual Data Pribadi Bisa Didenda Rp 50 Miliar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate memperingatkan kalau korporasi atau perusahaan denda 10 kali lipat apabila melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan.

"Dalam pasal 70 UU PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi," ucap Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (20/9/2022).

Ia menjelaskan, denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum digambarkan dalam tiga poin.

Pertama, memalsukan data pribadi dipidana enam tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar. Kedua, menjual atau membeli data pribadi dipidana lima tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar

Ketiga, pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.

Lebih lengkap, pidana tambahan ini diatur dalam Pasal 70 ayat 4 UU PDP. Berikut isinya:

a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
f. pembayaran ganti kerugian;
g. pencabutan izin; dan/atau
h. pembubaran Korporasi.

Ia melanjutkan, UU PDP merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi yang semakin baik di Indonesia.

"Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh elemen pemerintah sampai aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat penyelenggara sistem elektronik yang mempunyai sistem-sistem elektronik, PSE swasta, untuk sukseskan implementasi UU PDP. Ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia," papar dia.

baca juga

"Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia, agar indonesia makin digital, makin maju," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

Tekno | Kamis, 05 Februari 2026 | 14:25 WIB

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 18:58 WIB

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Tekno | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:00 WIB

Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS

Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS

Tekno | Senin, 28 Juli 2025 | 18:40 WIB

Terkini

Lenovo ThinkPad Disebut Siap Hadapi Kondisi Ekstrem, Apa Rahasianya?

Lenovo ThinkPad Disebut Siap Hadapi Kondisi Ekstrem, Apa Rahasianya?

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:51 WIB

3 Pilihan HP Samsung Rp2 Jutaan dengan RAM dan Kamera Terbaik

3 Pilihan HP Samsung Rp2 Jutaan dengan RAM dan Kamera Terbaik

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:42 WIB

Meta Siapkan Fitur AI dan Live Chat untuk Piala Dunia 2026

Meta Siapkan Fitur AI dan Live Chat untuk Piala Dunia 2026

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:31 WIB

6 HP Mulai Rp1 Jutaan dengan Kamera Ultrawide Jernih, Hasil Foto Luas dan Tajam

6 HP Mulai Rp1 Jutaan dengan Kamera Ultrawide Jernih, Hasil Foto Luas dan Tajam

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:09 WIB

Galaxy S26 Ultra Jadi Andalan Bernadya, Ini Rahasia Mengabadikan Momen Kreatif Tanpa Takut Terlewat

Galaxy S26 Ultra Jadi Andalan Bernadya, Ini Rahasia Mengabadikan Momen Kreatif Tanpa Takut Terlewat

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:32 WIB

6 Tips Memilih HP Rp1 Jutaan Terbaik agar Tak Salah Beli di 2026

6 Tips Memilih HP Rp1 Jutaan Terbaik agar Tak Salah Beli di 2026

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:55 WIB

Lenovo Bawa Solusi AI End-to-End ke Indonesia, Siap Percepat Transformasi Digital Perusahaan

Lenovo Bawa Solusi AI End-to-End ke Indonesia, Siap Percepat Transformasi Digital Perusahaan

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:35 WIB

5 HP dengan Baterai 6000 mAh Cuma Rp1 Jutaan, Awet Seharian Tanpa Khawatir Lowbat

5 HP dengan Baterai 6000 mAh Cuma Rp1 Jutaan, Awet Seharian Tanpa Khawatir Lowbat

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:10 WIB

Komdigi Bongkar 9.263 Kasus Pembajakan Digital, Situs Ilegal Jadi Ancaman Terbesar Industri Kreatif

Komdigi Bongkar 9.263 Kasus Pembajakan Digital, Situs Ilegal Jadi Ancaman Terbesar Industri Kreatif

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:14 WIB

47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Juni 2026: Ambil Paket VIP Sebelum Berburu Del Piero Murah

47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Juni 2026: Ambil Paket VIP Sebelum Berburu Del Piero Murah

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:50 WIB