Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Dicky Prastya

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
Ilustrasi fotografer (Unsplash.com/Nicolas HIPPERT)
baca 10 detik
  • Komdigi menegaskan bahwa foto wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan atau dikomersialkan tanpa izin.
  • Setiap proses fotografi di ruang publik wajib mematuhi UU PDP dan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk persetujuan eksplisit dari subjek.
  • Pemerintah akan mengundang fotografer dan asosiasi profesi untuk memperkuat pemahaman hukum dan etika dalam praktik fotografi digital.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara soal viral fenomena fotografer jalanan mengunggah hasil foto seseorang ke internet tanpa izin sekaligus menjadikannya sebagai barang komersial.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan kalau kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurutnya, setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi. Lebih lagi hasil foto itu menampilkan wajah seseorang.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.

Pria yang akrab disapa Alex itu juga mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantornya, Jumat (9/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantornya, Jumat (9/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.

Alex menyebut kalau masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nantinya Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

baca juga

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Komdigi Target 38 Kabupaten/Kota Punya Kecepatan Internet 1 Gbps di 2029, Ini Caranya

Komdigi Target 38 Kabupaten/Kota Punya Kecepatan Internet 1 Gbps di 2029, Ini Caranya

Tekno | Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:44 WIB

Ini Dia Internet Murah Pengganti Starlink yang Disiapkan Prabowo Buat Sekolah Terpencil

Ini Dia Internet Murah Pengganti Starlink yang Disiapkan Prabowo Buat Sekolah Terpencil

Tekno | Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:57 WIB

Ini Dia Internet Murah Pengganti Starlink yang Disiapkan Prabowo Buat Sekolah Terpencil

Ini Dia Internet Murah Pengganti Starlink yang Disiapkan Prabowo Buat Sekolah Terpencil

Tekno | Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:56 WIB

Komdigi Akui Kualitas Internet Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia

Komdigi Akui Kualitas Internet Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia

Tekno | Senin, 27 Oktober 2025 | 16:38 WIB

5 Cara Mengembalikan Foto Lama yang Terhapus di HP Android

5 Cara Mengembalikan Foto Lama yang Terhapus di HP Android

Tekno | Senin, 27 Oktober 2025 | 14:57 WIB

Terkini

Pemain Keturunan Jember Ingatkan Taisei Marukawa Keputusan John Herdman Soal Pemain Timnas Indonesia

Pemain Keturunan Jember Ingatkan Taisei Marukawa Keputusan John Herdman Soal Pemain Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 15:09 WIB

Geger Isu Sejumlah Jenderal Polisi Ditangkap Brimob, Diduga Terlibat Pengerahan Massa di Yogyakarta?

Geger Isu Sejumlah Jenderal Polisi Ditangkap Brimob, Diduga Terlibat Pengerahan Massa di Yogyakarta?

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:08 WIB

Kritik Pemerintah Lewat Lagu, Aviwkila Diteror Komentar Jahat dan Dipaksa Hengkang dari Medsos

Kritik Pemerintah Lewat Lagu, Aviwkila Diteror Komentar Jahat dan Dipaksa Hengkang dari Medsos

Entertainment | Selasa, 03 November 2026 | 15:06 WIB

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Segera Dipanggil KPK Kasus Suap HGB

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Segera Dipanggil KPK Kasus Suap HGB

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:06 WIB

7 Perbedaan Walking Shoes VS Running Shoes, Mana yang Lebih Nyaman untuk Jalan Jauh?

7 Perbedaan Walking Shoes VS Running Shoes, Mana yang Lebih Nyaman untuk Jalan Jauh?

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 15:03 WIB

Akses Obat Makin Mudah, Kemenkes Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Melakukan Swamedikasi

Akses Obat Makin Mudah, Kemenkes Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Melakukan Swamedikasi

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:01 WIB

Hargai Diri Sendiri dan Berhentilah Tersakiti: Menempatkan Kebahagiaan di Atas Ekspektasi Orang Lain

Hargai Diri Sendiri dan Berhentilah Tersakiti: Menempatkan Kebahagiaan di Atas Ekspektasi Orang Lain

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 15:00 WIB

Bagaimana Cara Membersihkan Buku Tanpa Merusaknya? Simak Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Membersihkan Buku Tanpa Merusaknya? Simak Langkah Mudahnya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:55 WIB

WNI Tentara Bayaran Rusia Dibayar Rp 50 Juta Per Bulan, Ada 58 Orang Terjebak di Perang Ukraina

WNI Tentara Bayaran Rusia Dibayar Rp 50 Juta Per Bulan, Ada 58 Orang Terjebak di Perang Ukraina

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:53 WIB

Kelalaian Bakar Sampah Picu Kebakaran Hutan di Klaten, 1,6 Hektare Ludes

Kelalaian Bakar Sampah Picu Kebakaran Hutan di Klaten, 1,6 Hektare Ludes

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:53 WIB

×