Pelaku Seni Tarik Minat Lintas Generasi, Manfaatkan Ruang Digital

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 21 September 2022 | 13:26 WIB
Pelaku Seni Tarik Minat Lintas Generasi, Manfaatkan Ruang Digital
Ilustrasi salah satu kesenian asli Indonesia, tarian Sampura Ingsun dari Sunda. (Antara)
Ilustrasi plagiat. [Freepik]
Ilustrasi plagiat. [Freepik]

Undang-undang nomor 6 tahun 1982, UU No. 7 tahun 1987, UU No. 12 tahun 1997 dan UU No. 19 tahun 2022 adalah aturan perundangan tentang hak cipta yang melindungi seni budaya dan digital.

“Jadi jangan takut untuk memulai promosi, melakukan pertunjukkan, dan menyebarluaskan karya seni kita di ruang digital. Manfaat setiap peluang yang ada dan tampilkan budaya seni bangsa kita di ruang digital”, tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI