Aturan Baru Komdigi 2026: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial

Dythia Novianty | Suara.com

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:06 WIB
Aturan Baru Komdigi 2026: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial
Aturan Baru Komdigi 2026: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial. [Suara.com/Syahda]
  • Kominfo memberlakukan Permen No. 9 Tahun 2026 per 6 Maret 2026 untuk mengawasi aktivitas anak di internet.
  • Platform digital wajib menerapkan batas usia minimum pengguna, verifikasi akun, penilaian risiko, dan fitur kontrol orang tua.
  • Regulasi ini bertujuan melindungi anak dari risiko digital, termasuk paparan konten seksual dan eksploitasi daring.

Suara.com - Pemerintah Indonesia mulai emperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di internet. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), baru saja memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 tahun 2026.

Regulasi ini menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang menetapkan standar baru bagi perusahaan teknologi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Melalui aturan ini, platform digital diwajibkan menyediakan berbagai mekanisme perlindungan anak, mulai dari batas usia minimum pengguna, sistem verifikasi akun anak, penilaian risiko layanan digital, hingga fitur kontrol orang tua (parental control).

Permen Komdigi tersebut resmi berlaku sejak 6 Maret 2026, bersamaan dengan tanggal pengundangannya.

Platform Wajib Cantumkan Batas Usia Pengguna

Kewajiban yang dimaksud antara lain menyediakan informasi batasan minimum usia untuk layanannya, mekanisme verifikasi pengguna anak, melalukukan penilaian mandiri untuk tingkat risiko, hingga menyiapkan fitur kontrol orang tua.

Terkait dengan batasan usia, mengutip salinan Permen Komdigi Nomor 9 tahun 2026, PSE wajib menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya dengan bahasa dan format yang mudah dipahami.

Pencantuman batas minimum usia anak untuk menggunakan layanan atau fitur digital tersebut dalam aturan ini dikelompokkan menjadi lima kategori rentang usia dengan batasan minimum berusia paling rendah tiga tahun.

Mengenai penilaian mandiri, PSE diwajibkan cukup banyak melakukan penilaian mandiri mulai untuk memastikan layanannya sesuai dengan batasan minimum usia anak hingga penilaian mandiri tingkat risiko.

Ada dua kategori tingkat risiko yang diatur dalam Permen Komdigi ini yaitu risiko tinggi dan rendah.

Untuk PSE risiko tinggi harus memenuhi beberapa aspek anak berisiko berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal.

Lalu aspek anak dapat terpapar konten pornografi, kekerasan, hingga konten yang tidak sesuai peruntukan anak.

Aspek lainnya yang menyebabkan sebuah layanan dikategorikan berisiko tinggi ialah layanan berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen, layanan berpotensi mengancam keamanan data pribadi anak, layanan menimbulkan adiksi, hingga layanan gangguan kesehatan psikologis anak, dan gangguan fisiologis anak.

Nantinya, hasil penilaian mandiri itu akan diverifikasi oleh Menteri Komunikasi dan digital, kewenangan verifikasi untuk hasil penilaian tersebut dapat diberikan ke Direktur Jenderal terkait dalam hal ini Dirjen Pengawasan Ruang Digital.

Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka pihak Dirjen dapat melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi kepada PSE. PSE harus memenuhi klarifikasi dalam jangka waktu yang ditetapkan Dirjen.

Nantinya apabila seluruh proses verifikasi selesai, Menteri akan menetapkan profil risiko PSE. Hal ini juga dapat didelegasikan kepada Dirjen terkait.

Khusus untuk PSE yang menawarkan fitur interaksi digital seperti jejaring dan media sosial, pemerintah telah secara otomatis menetapkan PSE tersebut memiliki profil risiko tinggi.

Untuk PSE yang mengharuskan pengguna memiliki akun khusus untuk mengakses layanannya, maka PSE wajib menjamin tersedianya teknologi agar orang tua atau wali anak dapat melakukan pengawasan atau dikenal juga sebagai fitur pendampingan orang tua.

PSE jenis ini wajib mengikuti batasan minimum usia anak sesuai ketentuan di Pasal 29 dalam aturan ini.

Selain mengatur kewajiban PSE, dalam aturan ini dijelaskan juga tata cara Pemerintah untuk menindaklanjuti laporan apabila terdapat laporan mengenai dugaan PSE melanggar kewajibannya melindungi anak di ruang digital.

Tidak hanya itu, aturan ini turut menyiapkan mekanisme PSE melakukan banding atau menyatakan keberatan terhadap sanksi administrasif.

Peraturan Menteri ini telah berlaku sejak 6 Maret 2026 tepat ditanggal yang sama saat aturan ini diundangkan.

Risiko Anak di Internet Semakin Mengkhawatirkan

Jumlah pengguna ruang digital yang masih anak-anak sangat berisiko besar.

Berdasarkan data dari UNICEF dikutip Antara, Selasa (10/3/2026), sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Selain itu, Komdigi mencatatkan kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid pun menyampakan bahwa sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hamper 80 persen anak sudah terhubung.

Aturan Baru Komdigi 2026: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial. [Suara.com/Syahda]
Aturan Baru Komdigi 2026: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial. [Suara.com/Syahda]

"Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama," ujarnya.

Mirisnya lagi, dia mengungkapkan bahwa setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet.

"Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," tegas Meutya.

Pemberlakukan PP Tunas

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) memberikan proteksi bagi anak dari platform digital berisiko tinggi.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Pemberlakuan PP Tunas menjadi penting menurutnya berkaca dari fakta jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar.

Ia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

Menurut Meutya, pengaturan ini juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Ia menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun peresmiannya yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Meutya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Akses Data Biometrik di Dukcapil Naik 3 Kali Lipat, ATSI Keberatan

Biaya Akses Data Biometrik di Dukcapil Naik 3 Kali Lipat, ATSI Keberatan

Tekno | Jum'at, 06 Februari 2026 | 18:03 WIB

Registrasi Kartu SIM Biometrik Diterapkan, Isu Perlindungan Data Jadi Sorotan

Registrasi Kartu SIM Biometrik Diterapkan, Isu Perlindungan Data Jadi Sorotan

Tekno | Jum'at, 30 Januari 2026 | 10:14 WIB

Ketika Akses Ditutup, Risiko Tak Hilang: Pelajaran dari Larangan Media Sosial

Ketika Akses Ditutup, Risiko Tak Hilang: Pelajaran dari Larangan Media Sosial

Tekno | Selasa, 27 Januari 2026 | 12:45 WIB

Pakar Wanti-wanti Standar Keamanan Registrasi SIM Biometrik Komdigi

Pakar Wanti-wanti Standar Keamanan Registrasi SIM Biometrik Komdigi

Tekno | Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:26 WIB

Registrasi SIM via Biometrik, Warga Bisa Terancam Kehilangan Hak Komunikasi

Registrasi SIM via Biometrik, Warga Bisa Terancam Kehilangan Hak Komunikasi

Tekno | Kamis, 15 Januari 2026 | 21:22 WIB

Grok Resmi Diblokir Sementara di Indonesia, Komdigi Soroti Ancaman Deepfake Seksual

Grok Resmi Diblokir Sementara di Indonesia, Komdigi Soroti Ancaman Deepfake Seksual

Tekno | Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:11 WIB

Terkini

5 HP Snapdragon 8 Gen 3 Terbaik dengan Layar AMOLED untuk Game Terbaru

5 HP Snapdragon 8 Gen 3 Terbaik dengan Layar AMOLED untuk Game Terbaru

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 19:45 WIB

7 HP Oppo Rp1 Jutaan Paling Worth It di 2026, Kamera dan Performa Bagus

7 HP Oppo Rp1 Jutaan Paling Worth It di 2026, Kamera dan Performa Bagus

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 18:45 WIB

Ilmuwan AS Tewas dan Hilang Beruntun, dari Peneliti Nuklir hingga Pengamat UFO

Ilmuwan AS Tewas dan Hilang Beruntun, dari Peneliti Nuklir hingga Pengamat UFO

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 18:41 WIB

Redmi Note 13 RAM 8 Harganya Berapa? Cek Daftar Harga HP Xiaomi Tipe Ini 2026

Redmi Note 13 RAM 8 Harganya Berapa? Cek Daftar Harga HP Xiaomi Tipe Ini 2026

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 18:03 WIB

5 HP OPPO Reno Termurah April 2026, Kamera Paling Jernih untuk Tipe Mid-Range

5 HP OPPO Reno Termurah April 2026, Kamera Paling Jernih untuk Tipe Mid-Range

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 15:42 WIB

Bocoran Xiaomi 17 Fold: Pakai Chipset Xring O3, Siap Jadi HP Lipat Paling Canggih 2026?

Bocoran Xiaomi 17 Fold: Pakai Chipset Xring O3, Siap Jadi HP Lipat Paling Canggih 2026?

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 15:27 WIB

Acer Edu Summit 2026: Inovasi AI Ubah Cara Belajar, Ini Teknologi dan Strategi Pendidikan Masa Depan

Acer Edu Summit 2026: Inovasi AI Ubah Cara Belajar, Ini Teknologi dan Strategi Pendidikan Masa Depan

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 14:56 WIB

Penyebab Kode 3E Mesin Cuci Samsung dan Panduan Perbaikan Mandiri di Rumah

Penyebab Kode 3E Mesin Cuci Samsung dan Panduan Perbaikan Mandiri di Rumah

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 14:43 WIB

Cara Aktifkan Roaming Data Saat Haji 2026, XLSMART Rilis Paket Murah Mulai Rp355 Ribu

Cara Aktifkan Roaming Data Saat Haji 2026, XLSMART Rilis Paket Murah Mulai Rp355 Ribu

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 14:09 WIB

4 Rekomendasi HP Xiaomi dengan Kamera OIS Terbaik: Warna Tajam, Video Stabil

4 Rekomendasi HP Xiaomi dengan Kamera OIS Terbaik: Warna Tajam, Video Stabil

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 13:58 WIB