- Kominfo memberlakukan Permen No. 9 Tahun 2026 per 6 Maret 2026 untuk mengawasi aktivitas anak di internet.
- Platform digital wajib menerapkan batas usia minimum pengguna, verifikasi akun, penilaian risiko, dan fitur kontrol orang tua.
- Regulasi ini bertujuan melindungi anak dari risiko digital, termasuk paparan konten seksual dan eksploitasi daring.
Suara.com - Pemerintah Indonesia mulai emperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di internet. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), baru saja memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 tahun 2026.
Regulasi ini menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang menetapkan standar baru bagi perusahaan teknologi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Melalui aturan ini, platform digital diwajibkan menyediakan berbagai mekanisme perlindungan anak, mulai dari batas usia minimum pengguna, sistem verifikasi akun anak, penilaian risiko layanan digital, hingga fitur kontrol orang tua (parental control).
Permen Komdigi tersebut resmi berlaku sejak 6 Maret 2026, bersamaan dengan tanggal pengundangannya.
Platform Wajib Cantumkan Batas Usia Pengguna
Kewajiban yang dimaksud antara lain menyediakan informasi batasan minimum usia untuk layanannya, mekanisme verifikasi pengguna anak, melalukukan penilaian mandiri untuk tingkat risiko, hingga menyiapkan fitur kontrol orang tua.
Terkait dengan batasan usia, mengutip salinan Permen Komdigi Nomor 9 tahun 2026, PSE wajib menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya dengan bahasa dan format yang mudah dipahami.
Pencantuman batas minimum usia anak untuk menggunakan layanan atau fitur digital tersebut dalam aturan ini dikelompokkan menjadi lima kategori rentang usia dengan batasan minimum berusia paling rendah tiga tahun.
Mengenai penilaian mandiri, PSE diwajibkan cukup banyak melakukan penilaian mandiri mulai untuk memastikan layanannya sesuai dengan batasan minimum usia anak hingga penilaian mandiri tingkat risiko.
Baca Juga: Komdigi Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Termasuk Roblox hingga Bigo Live
Ada dua kategori tingkat risiko yang diatur dalam Permen Komdigi ini yaitu risiko tinggi dan rendah.
Untuk PSE risiko tinggi harus memenuhi beberapa aspek anak berisiko berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal.
Lalu aspek anak dapat terpapar konten pornografi, kekerasan, hingga konten yang tidak sesuai peruntukan anak.
Aspek lainnya yang menyebabkan sebuah layanan dikategorikan berisiko tinggi ialah layanan berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen, layanan berpotensi mengancam keamanan data pribadi anak, layanan menimbulkan adiksi, hingga layanan gangguan kesehatan psikologis anak, dan gangguan fisiologis anak.
Nantinya, hasil penilaian mandiri itu akan diverifikasi oleh Menteri Komunikasi dan digital, kewenangan verifikasi untuk hasil penilaian tersebut dapat diberikan ke Direktur Jenderal terkait dalam hal ini Dirjen Pengawasan Ruang Digital.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka pihak Dirjen dapat melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi kepada PSE. PSE harus memenuhi klarifikasi dalam jangka waktu yang ditetapkan Dirjen.
Nantinya apabila seluruh proses verifikasi selesai, Menteri akan menetapkan profil risiko PSE. Hal ini juga dapat didelegasikan kepada Dirjen terkait.
Khusus untuk PSE yang menawarkan fitur interaksi digital seperti jejaring dan media sosial, pemerintah telah secara otomatis menetapkan PSE tersebut memiliki profil risiko tinggi.
Untuk PSE yang mengharuskan pengguna memiliki akun khusus untuk mengakses layanannya, maka PSE wajib menjamin tersedianya teknologi agar orang tua atau wali anak dapat melakukan pengawasan atau dikenal juga sebagai fitur pendampingan orang tua.
PSE jenis ini wajib mengikuti batasan minimum usia anak sesuai ketentuan di Pasal 29 dalam aturan ini.
Selain mengatur kewajiban PSE, dalam aturan ini dijelaskan juga tata cara Pemerintah untuk menindaklanjuti laporan apabila terdapat laporan mengenai dugaan PSE melanggar kewajibannya melindungi anak di ruang digital.
Tidak hanya itu, aturan ini turut menyiapkan mekanisme PSE melakukan banding atau menyatakan keberatan terhadap sanksi administrasif.
Peraturan Menteri ini telah berlaku sejak 6 Maret 2026 tepat ditanggal yang sama saat aturan ini diundangkan.
Risiko Anak di Internet Semakin Mengkhawatirkan
Jumlah pengguna ruang digital yang masih anak-anak sangat berisiko besar.
Berdasarkan data dari UNICEF dikutip Antara, Selasa (10/3/2026), sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Selain itu, Komdigi mencatatkan kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid pun menyampakan bahwa sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hamper 80 persen anak sudah terhubung.
![Aturan Baru Komdigi 2026: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/03/10/85404-aturan-baru-komdigi-2026.jpg)
"Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama," ujarnya.
Mirisnya lagi, dia mengungkapkan bahwa setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet.
"Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," tegas Meutya.
Pemberlakukan PP Tunas
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) memberikan proteksi bagi anak dari platform digital berisiko tinggi.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.
Pemberlakuan PP Tunas menjadi penting menurutnya berkaca dari fakta jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar.
Ia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.
Menurut Meutya, pengaturan ini juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Ia menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun peresmiannya yakni pada 28 Maret 2026.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Meutya.