Mudah ! Ini Cara Perpanjang SIM Online, Terbaru 2022

Ummi Hadyah Saleh Suara.Com
Selasa, 27 September 2022 | 20:00 WIB
Mudah ! Ini Cara Perpanjang SIM Online, Terbaru 2022
Ilustrasi cara perpanjang SIM online. (Pexels/Anete Lusina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Sebagai tambahan, untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.

II. Dokumen untuk perpanjangan SIM yang perlu dipersiapkan:

Sebelum memutuskan melakukan perpanjangan SIM, beberapa dokumen berikut ini perlu anda persiapkan dulu.

1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.

2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

3. SIM lama yang masih berlaku.

4. Surat kesehatan dari dokter, biasanya disediakan di lokasi.

5. Surat keterangan lulus uji simulator

III. Cara Memperpanjang SIM secara online:

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis? Sekarang Perpanjang SIM bisa Dilakukan secara Online

Apabila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, anda dapat memulai cara perpanjang SIM online melalui website https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI