Mengenal E-Materai: Begini Cara Beli dan Menggunakannya

Dythia Novianty

Senin, 21 November 2022 | 06:07 WIB
Mengenal E-Materai: Begini Cara Beli dan Menggunakannya
Cari Beli dan Pasang E-Materai. (Unsplash)

Suara.com - Pemerintah kini sudah menerbitkan materai elektronik atau yang lebih dikenal dengan E-Materai.

Dengan materai ini, maka surat berharga kamu bisa dibubuhi materi secara digital.

Jadi, kamu tidak perlu lagi membeli materai fisik di toko-toko terdekat.

E-Materai ini juga akan diawasi penggunaannya, sehingga satu seri hanya bisa digunakan satu orang dan tidak bisa digunakan dua kali oleh orang berbeda.

Jika ingin mendaftar PPPK, maka kamu wajib tahu apa itu E-Materai. Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan semua surat menggunakan materai elektronik.

Tak seperti materai pada umumnya yang berbentuk fisik, E-Materai tidak bisa sembarangan dibeli. Kamu wajib membelinya di distributor resminya.

E-Materai. Cara membeli E-Materai [ANTARA]
E-Materai. [ANTARA]

Sejauh ini, ada lima distributor resmi yang bisa kamu gunakan untuk membeli E-Materai, berikut ini adalah daftarnya:

  • PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/
  • PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
  • PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
  • PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/
  • Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/

Lalu bagaimana cara membeli E-Materai?

  • Klik salah satu tautan tautan di atas untuk membeli E-Materai di distributor resmi.
  • Tekan tombol "daftar" dan pilih "personal" untuk pembelian individu, atau "enterprise" untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau "wholesale" untuk menjadi retailer.
  • Isi dokumen yang dibutuhkan dengan benar dan tepat, jangan sampai salah.
  • Ceklis "Kotak Masuk pada Email" dan klik "Aktivasi Akun".
  • Buka email kamu dan klik tautan yang dikirimkan.
  • Silahkan kembali ke link distributor atau tautan yang kamu klik sebelumnya.
  • Pilih jumlah materai elektronik yang akan dibeli dan pilih Metode Pembayaran.
  • Selesaikan pembayaran dan selesai.

Cara menggunakan E-Materai:

baca juga
  • Masuk ke tautan distributor yang sudah kamu gunakan untuk membeli E-Materai tadi.
  • Tekan tombol "pembubuhan" pada laman dashboard.
  • Klik tipe berkas yang akan dibubuhi materai.
  • Unggah berkas yang akan dibubuhi materai, maksimal 10 Kb
  • Drag dan sesuaikan posisi E-Materai.
  • Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya.
  • Jika sudah, maka berkas yang sudah dibubuhi E-Materai tadi akan dikirimkan ke email kamu. [Damai Lestari]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih bingung cara pasang E-Materai buat daftar PPPK 2022? Gini Caranya

Masih bingung cara pasang E-Materai buat daftar PPPK 2022? Gini Caranya

Purwokerto | Sabtu, 12 November 2022 | 08:25 WIB

Cara Memasang Materai Elektronik Untuk Pendaftaran PPPK 2022

Cara Memasang Materai Elektronik Untuk Pendaftaran PPPK 2022

Purwokerto | Sabtu, 12 November 2022 | 07:12 WIB

Cara Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022

Cara Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022

News | Jum'at, 11 November 2022 | 14:45 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×