Direktur Bakti Kominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi BTS

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 04 Januari 2023 | 20:55 WIB
Direktur Bakti Kominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi BTS
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membawa salah satu tersangka korupsi proyek penyediaan BTS Kominfo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/1/2023). [Antara/Laily Rahmawaty]

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (4/1/2023).

Ketiga tersangka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi.

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari. Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Posisi kasus dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS, dimana dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan.

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” katanya pula.

Adapun peran para tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dimark-up sedemikian rupa,” kata Kuntadi.

Kemudian tersangka GSM perannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang nyatanya kajian tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11/2022) tahun lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut ditetapkan, diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan di lima tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud, yakni Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

Ditemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:24 WIB

Feri Amsari Akui Ada 'Niat Jahat', Abu Janda di Backstage: Santai Bang Itu Cuma Performa Doang

Feri Amsari Akui Ada 'Niat Jahat', Abu Janda di Backstage: Santai Bang Itu Cuma Performa Doang

Entertainment | Senin, 16 Maret 2026 | 10:36 WIB

Pendidikan Abu Janda yang Maki-Maki Akademisi dan Mantan Dubes RI di TV, Ternyata Lulusan Inggris

Pendidikan Abu Janda yang Maki-Maki Akademisi dan Mantan Dubes RI di TV, Ternyata Lulusan Inggris

Entertainment | Kamis, 12 Maret 2026 | 08:10 WIB

Detik-Detik Abu Janda Ngamuk saat Debat Soal Amerika, Maki Dubes RI Ikrar Nusa Bakti: Jagoan Gue!

Detik-Detik Abu Janda Ngamuk saat Debat Soal Amerika, Maki Dubes RI Ikrar Nusa Bakti: Jagoan Gue!

Entertainment | Rabu, 11 Maret 2026 | 10:00 WIB

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Dinas Bina Marga DKI Bersihkan Koridor 13 Transjakarta dan Perbaiki Jalan Berlubang

Dinas Bina Marga DKI Bersihkan Koridor 13 Transjakarta dan Perbaiki Jalan Berlubang

News | Selasa, 17 Februari 2026 | 10:41 WIB

BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI

BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Bisnis | Jum'at, 06 Februari 2026 | 17:58 WIB

Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet

Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 12:53 WIB

Bakti Nyata untuk Rumah Ibadah: Menjaga Denyut Spiritual Warga Desa

Bakti Nyata untuk Rumah Ibadah: Menjaga Denyut Spiritual Warga Desa

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB

Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif

Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif

Bisnis | Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:27 WIB

Terkini

Debut Pekan Depan, Huawei Nova 15 Max Bawa Baterai 8.500 mAh dan Chipset Kirin

Debut Pekan Depan, Huawei Nova 15 Max Bawa Baterai 8.500 mAh dan Chipset Kirin

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Vivo T5 Pro di Indonesia: Bawa Bodi Tipis, Chip Kencang, dan Baterai Jumbo

Spesifikasi Vivo T5 Pro di Indonesia: Bawa Bodi Tipis, Chip Kencang, dan Baterai Jumbo

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:40 WIB

5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang

5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:05 WIB

Xiaomi Siap Rilis Smart Band Anyar Bulan Ini: Layar Lebih Besar, Bodi Premium

Xiaomi Siap Rilis Smart Band Anyar Bulan Ini: Layar Lebih Besar, Bodi Premium

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:05 WIB

Daftar HP Android yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp Per September 2026, Cek Ponselmu Sekarang

Daftar HP Android yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp Per September 2026, Cek Ponselmu Sekarang

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:01 WIB

65 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Mei 2026: Klaim Motor Gintama dan Katana Gelombang Laut

65 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Mei 2026: Klaim Motor Gintama dan Katana Gelombang Laut

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:51 WIB

Fitur Baru Google Gemini Bisa Bikin File Otomatis, dari Word, PDF hingga Excel Tanpa Ribet

Fitur Baru Google Gemini Bisa Bikin File Otomatis, dari Word, PDF hingga Excel Tanpa Ribet

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:30 WIB

Moto G47 Debut dengan Kamera 108 MP, Apa Bedanya dengan HP Murah Moto G45?

Moto G47 Debut dengan Kamera 108 MP, Apa Bedanya dengan HP Murah Moto G45?

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:25 WIB

Pasar Smartphone Global Q1 2026 Tumbuh 1 Persen, Samsung Kembali Jadi Raja, iPhone 17 Ikut Melejit

Pasar Smartphone Global Q1 2026 Tumbuh 1 Persen, Samsung Kembali Jadi Raja, iPhone 17 Ikut Melejit

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:05 WIB

Bocoran Samsung Galaxy S27 Ultra: Kamera 3x Hilang, Diganti Sensor 200MP dan Teknologi AI?

Bocoran Samsung Galaxy S27 Ultra: Kamera 3x Hilang, Diganti Sensor 200MP dan Teknologi AI?

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:30 WIB