BPK juga menemukan proses pengadaan proyek BTS dan infrastruktur pendukungnya tidak sesuai ketentuan. Pada tahap kualifikasi, syarat dalam dokumen prakualifikasi disusun tidak sesuai ketentuan dan membatasi kesempatan partisipasi dari calon penyedia lain.
Pada tahap pelaksanaan tender, dokumen ternyata belum mengatur secara detail mekanisme dan aturan dalam pelaksanaan lelang. Bahkan, penyelenggara lelang tidak melakukan penilaian terhadap kewajaran harga satuan sehingga harganya membengkak.
BPK dalam pemeriksaannya juga menemukan masalah pada Peraturan Direktur BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur BTS dan pendukungnya. Regulasi ini antara lain mengizinkan pembayaran dilakukan apabila barang atau perangkat telah berada di lokasi pekerjaan.
Pembayaran di awal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain itu, tulis BPK, pembayaran sebelum proyek dilakukan ini melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Dua aturan ini melarang pembayaran di muka mencapai 80 persen, jika proyek belum dirampungkan.
KJI sudah mewawancarai juru bicara Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan terkait temuan BPK ini. Tapi Kemenkeu keberatan keterangan mereka dikutip.
BPK audit lanjutan
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan, semua laporan yang ditulis auditornya menyiratkan ada masalah dalam tata kelola proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca Juga: Adu Rekam Jejak Wishnutama Vs Andika Perkasa, Ramai Diisukan Jadi Calon Pengganti Johnny G Plate
BPK, kata Achsanul, akan melakukan audit lanjutan untuk menindaklanjuti temuan baru terkait kerugian negara dan laporan keuangan kementerian dan BAKTI.