Kuasa Hukum Plate, Muhammad Ali Nurdin juga enggan memberikan komentar. Dia hanya membalas dengan stiker WhatsApp saat dikonfirmasi Tim KJI.
"Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT," begitu tulisan dalam stiker WhatsApp yang dikirim Ali, Sabtu (18/3/2023).
Sejauh ini Kejagung sudah dua kali memeriksa Plate terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hingga kini dia masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu Anang Latif dan Irwan Hermawan adalah dua dari total lima tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung. Sisanya adalah Direktur Utama PT Moratel Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali.