Pemohon juga menilai norma Pasal 2 ayat (2) UU PDP yang mengatur pengecualian keberlakuan UU PDP untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga, juga bertentangan dengan UUD 1945.
Lalu untuk permohonan kedua terdaftar dengan Nomor 110/PUU-XX/2022 menilai Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang mengatur pengecualian hak atas subjek data pribadi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam persidangan, kesembilan Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman tidak sependapat dengan para pemohon dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa keseluruhan pasal yang dimohonkan tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. [Antara]