Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu

Sabtu, 15 April 2023 | 23:25 WIB
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya terhadap dua permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Secara umum hasil putusan MK tersebut mendukung kehadiran UU PDP untuk dijadikan regulasi menjaga keamanan data privasi masyarakat Indonesia.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai penegasan UU PDP telah sesuai dengan UUD 1945," kata Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2023).

Meski demikian, Semuel mengatakan permohonan uji materi yang dilakukan dua pemohon itu juga perlu diapresiasi sebagai bentuk keterlibatan masyarakat.

Menurut dia, hal tersebut berdampak positif terhadap penyiapan peraturan perundang-undangan organik yang sedang disusun pemerintah untuk melaksanakan UU PDP.

"Permohonan uji konstitusionalitas terhadap UU PDP merupakan bentuk peran dan keterlibatan masyarakat dalam membangun sistem pelindungan data pribadi yang konstitusional," ujar Semuel.

Lebih lanjut, sebagai pihak yang dipercayakan untuk pelaksanaan UU PDP saat ini Kemenkominfo tengah menyusun peraturan pemerintah untuk mempermudah implementasi regulasi tersebut.

Peraturan Pemerintah yang disiapkan merupakan peraturan turunan dan nantinya digunakan untuk kelancaran implementasi UU yang baru disahkan pada Oktober 2022 itu.

"Sesuai amanat UU PDP Pemerintah sedang menyusun peraturan turunan berupa rancangan peraturan presiden terkait lembaga pelindungan data pribadi dan rancangan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan UU PDP," tutupnya.

Terkait dengan dua permohonan uji materi UU PDP di MK, permohonan pertama terdaftar dengan Nomor 108/PUU-XX/2022 menilai norma Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP yang mengatur pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Pemohon juga menilai norma Pasal 2 ayat (2) UU PDP yang mengatur pengecualian keberlakuan UU PDP untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga, juga bertentangan dengan UUD 1945.

Lalu untuk permohonan kedua terdaftar dengan Nomor 110/PUU-XX/2022 menilai Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang mengatur pengecualian hak atas subjek data pribadi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam persidangan, kesembilan Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman tidak sependapat dengan para pemohon dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa keseluruhan pasal yang dimohonkan tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:34 WIB

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:49 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:08 WIB

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Video | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:42 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:09 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Terkini

Asus ROG Tetapkan Standar Baru Handheld Gaming PC lewat Xbox Ally X20 Berlayar OLED

Asus ROG Tetapkan Standar Baru Handheld Gaming PC lewat Xbox Ally X20 Berlayar OLED

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:36 WIB

Kenapa Kualitas Kamera HP Terasa Menurun Seiring Berjalannya Waktu? Ini Penjelasannya

Kenapa Kualitas Kamera HP Terasa Menurun Seiring Berjalannya Waktu? Ini Penjelasannya

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:01 WIB

2 Rekomendasi HP Kamera Optical Zoom, Ketahui Bedanya dengan Digital Zoom

2 Rekomendasi HP Kamera Optical Zoom, Ketahui Bedanya dengan Digital Zoom

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:41 WIB

5 HP Midrange dengan Kamera Terbaik untuk Video Sinematik, Hasil Stabil dan Warna Dramatis

5 HP Midrange dengan Kamera Terbaik untuk Video Sinematik, Hasil Stabil dan Warna Dramatis

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:18 WIB

Pertamax dan Pertalite Trending, Publik Keluhkan Antrean Panjang serta Dampak BBM Mahal

Pertamax dan Pertalite Trending, Publik Keluhkan Antrean Panjang serta Dampak BBM Mahal

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:16 WIB

Pesaing Redmi K Pad 2, Honor Siapkan Tablet Gaming dengan Chip Flagship

Pesaing Redmi K Pad 2, Honor Siapkan Tablet Gaming dengan Chip Flagship

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:11 WIB

Bocoran Samsung Galaxy A18 Beredar, HP Murah Pertama dengan One UI 9 dan Layar AMOLED

Bocoran Samsung Galaxy A18 Beredar, HP Murah Pertama dengan One UI 9 dan Layar AMOLED

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:42 WIB

Industri Storage Berubah! Lexar Kenalkan AI Storage Core PC dan Gaming

Industri Storage Berubah! Lexar Kenalkan AI Storage Core PC dan Gaming

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:57 WIB

Killer Bean Resmi Masuk Steam, Bawa Meme Biji Kopi Populer ke Dunia Game

Killer Bean Resmi Masuk Steam, Bawa Meme Biji Kopi Populer ke Dunia Game

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:50 WIB

67 Kode Redeem FF Max Terbaru 11 Juni 2026: Jersey Bola dan Super Bundle Menanti

67 Kode Redeem FF Max Terbaru 11 Juni 2026: Jersey Bola dan Super Bundle Menanti

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:48 WIB