Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya buka suara soal dugaan kasus kebocoran data Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh hacker alias peretas.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi pada KPU.
"Hari Selasa 28 November 2023, Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU," ungkap pria yang akrab disapa Semmy ini, dikutip dari siaran pers Kominfo, Rabu (29/11/2023).
Dia mengklaim kalau Kominfo juga tengah melakukan pengumpulan data dan informasi soal dugaan kasus kebocoran data KPU.
"Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” lanjut dia.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo ini menjelaskan, upaya itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Semuel menyebut, sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah proaktif.
"Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi,” beber dia.
Lebih lanjut dia juga mengingatkan soal aturan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Resmi dari KPU! Ini Jadwal 5 Debat Capres-Cawapres, Perdana 12 Desember di Jakarta
“Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” paparnya lagi.
Semmy menegaskan kalau setiap orang dilarang secara melawan hukum apabila mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya, sesuai dengan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Di sisi lain, Suara.com sudah menghubungi Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Nasional (Jubir SBSN), Arisan di Putra sejak pagi tadi. Namun yang bersangkutan tidak merespons hingga berita ini dibuat.
Dugaan kebocoran data KPU
Diketahui, akun anonim bernama 'Jimbo' sebelumnya mengunggah adanya dugaan kebocoran data milik KPU di situs BreachForums pada Senin (27/11/2023).