Fix! e-KTP Dihapus September 2024, Diganti IKD

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2024 | 20:21 WIB
Fix! e-KTP Dihapus September 2024, Diganti IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan eKTP. [Situs Dukcapil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun menu yang tersedia dalam aplikasi IKD ini meliputi:

  • Data Keluarga
  • Dokumen
  • Pelayanan
  • Pemantauan Pelayanan
  • Histori aktivitas
  • Ubah PIN
  • Hapus Akun
  • Keterangan
  • KTP Digital
  • Biodata
  • Pindai
  • Cara Buat IKD

Masyarakat Indonesia pun sudah bisa mendaftar IKD. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dikutip dari situs Indonesia Baik.

Berikut syarat membuat IKD:

  • Ponsel dengan akses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel aktif

Setelah syarat-syarat ini aktif, barulah kalian bisa mendaftar IKD. Berikut cara daftar IKD.

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
  • Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  • Aktivasi IKD telah selesai
  • Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

"Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition," dikutip dari situs Indonesia Baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI