“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta kalau tidak salah dendanya,” tegasnya.
Masa Tenang, Bawaslu Ancam Siapapun yang Masih Kampanye di Medsos Pakai UU ITE
Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 12 Februari 2024 | 21:10 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Orang Bermasalah di Penyelenggaraan Pemilu, Feri Amsari Singgung Kakek Sugiono
29 April 2025 | 00:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI