Sah! Jokowi Resmikan Perpres Publisher Rights, Google CS Wajib Bayar Berita

Dicky Prastya | Suara.com

Selasa, 20 Februari 2024 | 18:24 WIB
Sah! Jokowi Resmikan Perpres Publisher Rights, Google CS Wajib Bayar Berita
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Pancol, Jakarta, Senin (20/2/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

Suara.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan peraturan presiden (Perpres) soal publisher rights di Hari Pers Nasional HPN 2024. Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau yang kita kenal sebagai perpres publisher rights," kata Jokowi saat berpidato di HPN 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Jokowi mengakui kalau proses pengesahan publisher rights memang sangat panjang karena adanya perbedaan pendapat. Ia mengaku kalau banyak pihak yang sulit menemukan titik temu sebelum aturah disahkan.

Ia bercerita, banyak aspirasi yang dia terima seperti dari media konvensional, media digital (online), hingga platform digital.

"Setelah mulai ada titik kesepahaman, titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan perpres tersebut," beber dia.

Jokowi menegaskan kalau semangat awal dari Perpres Publisher Rights adalah publik ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang memiliki konten kreatif, dan jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.

"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama pers dan platform digital," tegasnya.

Google CS wajib bayar berita

Sebelumnya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, apabila Perpres ini telah disahkan Presiden Jokowi, maka media bakal memiliki kekuatan untuk menuntut platform digital yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil.

Artinya, platform digital seperti Google, Facebook, Instagram dan lain-lain tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.

"Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama. Enggak bisa main comot. Kerjasamanya dalam posisi yang setara. Media dapat fee dari platform," kata Usman saat ditemui di Jakarta pada 23 November 2023 lalu, dikutip dari ANTARA.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 9 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, perusahaan
Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.

Berikut kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers

Adapun kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers tertuang dalam Pasal 7 yang berbunyi:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke PBB Dugaan Sisi Kelam Era Jokowi

Isi Laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke PBB Dugaan Sisi Kelam Era Jokowi

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 18:19 WIB

Alasan Jokowi Akhirnya Teken Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas

Alasan Jokowi Akhirnya Teken Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 18:19 WIB

Potret Lawas Selvi Ananda Pakai Hijab Jadi Omongan Netizen: Pas Lagi Mau Mualaf?

Potret Lawas Selvi Ananda Pakai Hijab Jadi Omongan Netizen: Pas Lagi Mau Mualaf?

Lifestyle | Selasa, 20 Februari 2024 | 18:11 WIB

Jawab Kabar AHY jadi Menteri, Jokowi: Besok Ditunggu Saja Jam 10

Jawab Kabar AHY jadi Menteri, Jokowi: Besok Ditunggu Saja Jam 10

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 17:56 WIB

Kelakuan Mayor Teddy Suruh Dokter Tentara Menepi Tuai Cibiran: Belagu Amat!

Kelakuan Mayor Teddy Suruh Dokter Tentara Menepi Tuai Cibiran: Belagu Amat!

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 17:46 WIB

Tak Banyak yang Tahu, Ini Momen Mayor Teddy Adu Jotos dengan Jokowi

Tak Banyak yang Tahu, Ini Momen Mayor Teddy Adu Jotos dengan Jokowi

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 17:35 WIB

Terkini

7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal

7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:05 WIB

Nggak Perlu Flagship! Ini 5 HP Gaming Harga Rp4 Jutaan dengan Performa 'Monster'

Nggak Perlu Flagship! Ini 5 HP Gaming Harga Rp4 Jutaan dengan Performa 'Monster'

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:58 WIB

Bocoran Tanggal Pre-Order GTA 6 Beredar, Saham Take-Two Langsung Melesat

Bocoran Tanggal Pre-Order GTA 6 Beredar, Saham Take-Two Langsung Melesat

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:26 WIB

5 Kelebihan dan Kekurangan Honor X7d: Memori 512 GB, HP Midrange Terbaru di Indonesia

5 Kelebihan dan Kekurangan Honor X7d: Memori 512 GB, HP Midrange Terbaru di Indonesia

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:23 WIB

HP Flagship Sony Xperia 1 VIII Viral Pamer Kamera AI, Malah Jadi Bahan Meme

HP Flagship Sony Xperia 1 VIII Viral Pamer Kamera AI, Malah Jadi Bahan Meme

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:21 WIB

2 Produk Wearable Xiaomi Rilis Bulan Ini: Ada TWS dan Gelang Pintar

2 Produk Wearable Xiaomi Rilis Bulan Ini: Ada TWS dan Gelang Pintar

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:09 WIB

Jadwal MPL ID S17 Week 8: Bigetron vs Geek Fam Jadi Laga Penentu Playoff

Jadwal MPL ID S17 Week 8: Bigetron vs Geek Fam Jadi Laga Penentu Playoff

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:57 WIB

5 Rekomendasi HP OPPO RAM Besar 2026, Cocok untuk Gaming hingga Multitasking

5 Rekomendasi HP OPPO RAM Besar 2026, Cocok untuk Gaming hingga Multitasking

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:44 WIB

Baru Rilis, Subnautica 2 Langsung Terjual 2 Juta Kopi dalam Waktu Setengah Hari

Baru Rilis, Subnautica 2 Langsung Terjual 2 Juta Kopi dalam Waktu Setengah Hari

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02 WIB

Cara Ikut Korea Kaja Vol.3 by.U, Ada Hadiah Liburan ke Korea dan Nonton K-Pop Awards

Cara Ikut Korea Kaja Vol.3 by.U, Ada Hadiah Liburan ke Korea dan Nonton K-Pop Awards

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 13:38 WIB