Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2024 | 17:53 WIB
Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol
Gojek Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Menaker mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan juga Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten. 

4. Poin terakhir, Ida meminta kepada masing-masing Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengawasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI