Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2024 | 22:07 WIB
Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol
Ilustrasi ojol. (istock)

Suara.com - Platform ojek online (ojol) Grab dan Gojek kompak tidak memberi tunjangan hari raya (THR) ke mitra driver ojol. Keduanya merespons imbauan Kementerian Ketenagakerjaan soal pemberian THR yang diumumkan beberapa waktu lalu.

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo beralasan kalau keputusan ini didasari dari Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 15.

"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024)

"Kami menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," lanjutnya lagi.

Senada dengan Gojek, Tirza R Munusamy selaku Chief of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan, perusahaannya hanya memberikan THR kepada karyawan, bukan mitra driver.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," kata Tirza dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Bentuk 'THR' Gojek dan Grab ke driver ojol

Untuk mitra driver ojol, Tirza mengatakan kalau Grab menyediakan insentif khusus di hari pertama dan kedua lebaran. Hal ini dilakukan dalam semangat kekeluargaan di bulan Ramadhan 2024.

"Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," lanjutnya.

Baca Juga: Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol

Tirza menyebut kalau hal itu sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker) bahwa kebijakan THR disesuaikan masing-masing aplikator.

"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," beber dia.

Di sisi lain Rubi mengaku terus mendukung upaya dan semangat pemerintah Indonesia untuk menjaga kesejahteraan mitra driver. Ia mengklaim kalau ini sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek.

Maka dari itu sejak 2016, pihaknya telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.

"Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadhan dan Lebaran," katanya.

Berikut program Gojek Swadaya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI