MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Dua Pasal Terkait Hoaks

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 21 Maret 2024 | 19:26 WIB
MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Dua Pasal Terkait Hoaks
Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/3/2024) menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks. Foto: Ketua MK Suhartoyo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/3/2024), memutuskan mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara RI II Nomor 9) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua MK Suhartoyo di Jakarta.

MK berpendapat bahwa unsur "berita atau pemberitahuan bohong" dan "kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan" pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 mengandung sifat ambiguitas. Menurut MK, sulit menentukan ukuran atau parameter kebenaran suatu hal yang disampaikan oleh masyarakat.

Ukuran atau parameter yang tidak jelas dalam mengeluarkan pendapat atau pemikiran, kata MK, justru dapat membatasi hak setiap orang untuk berpikir. Selain itu, hal ini juga dinilai mahkamah dapat mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat.

"Oleh karena itu, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong," kata hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan.

Di samping itu, MK juga menyatakan unsur "berita atau pemberitahuan bohong" dan "kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan" dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 merupakan norma yang mengandung pembatasan untuk mengeluarkan pendapat secara merdeka di ruang publik.

Norma tersebut berpotensi dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memidana pelaku yang menyebarkan berita bohong, tanpa sungguh-sungguh mengidentifikasi perbuatan pelaku.

Oleh karena itu, MK berpendapat norma pada Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 dapat memicu terjadinya pasal karet yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

Selain itu, ketidakjelasan ukuran atau parameter yang menjadi batas bahaya juga terdapat pada unsur "onar atau keonaran" dalam pasal digugat. Menurut MK, penggunaan kata keonaran dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 berpotensi menimbulkan multitafsir.

Jika dikaitkan dengan hak kebebasan berpendapat, norma tersebut bisa mengancam hak masyarakat meskipun sesungguhnya bertujuan memberikan masukan atau kritik kepada penguasa.

"Yang dapat atau mungkin terjadi adalah justru penilaian yang bersifat subjektif dan berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan," kata Arsul Sani.

Gugatan tersebut diajukan Haris dan Fatiah bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

UU ITE

Mereka juga mengajukan dua permohonan lain, yakni menghapus Pasal 310 ayat (1) KUHP serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terhadap permohonan Pasal 310 ayat (1) KUHP, MK memutuskan pasal tersebut inkonstitusional. MK mengubah bunyi pasal itu menjadi "barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Sebut Ada yang Urus Gugatan Paslon Rival ke MK, Paman Usman Beraksi Lagi?

Gibran Sebut Ada yang Urus Gugatan Paslon Rival ke MK, Paman Usman Beraksi Lagi?

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 18:39 WIB

Soal Sengketa Pemilu 2024, Muhammadiyah: MK Harus Berdiri Tegak di Atas Objektifitas Keadilan Konstitusi

Soal Sengketa Pemilu 2024, Muhammadiyah: MK Harus Berdiri Tegak di Atas Objektifitas Keadilan Konstitusi

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 17:49 WIB

Sangat Disayangkan, Ini Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

Sangat Disayangkan, Ini Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

Video | Selasa, 09 Januari 2024 | 18:00 WIB

Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

News | Senin, 08 Januari 2024 | 17:42 WIB

Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar dan Fatia Diputus Vonis Bebas

Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar dan Fatia Diputus Vonis Bebas

News | Senin, 08 Januari 2024 | 14:23 WIB

Terkini

Xiaomi Rilis Tablet Gaming 21 April, Fitur Layar Redmi K Pad 2 Terungkap

Xiaomi Rilis Tablet Gaming 21 April, Fitur Layar Redmi K Pad 2 Terungkap

Tekno | Minggu, 19 April 2026 | 16:23 WIB

5 HP Murah Terbaik 2026, Spek Dewa Setara Flagship Harga Dibawah Rp2 Jutaan

5 HP Murah Terbaik 2026, Spek Dewa Setara Flagship Harga Dibawah Rp2 Jutaan

Tekno | Minggu, 19 April 2026 | 16:11 WIB

Apa Itu Termul? Disindir Jusuf Kalla saat Ungkap Jokowi Jadi Presiden karena Bantuannya

Apa Itu Termul? Disindir Jusuf Kalla saat Ungkap Jokowi Jadi Presiden karena Bantuannya

Tekno | Minggu, 19 April 2026 | 15:23 WIB

4 Laptop Lenovo IdeaPad Terbaik 2026, Spek Tangguh Untuk Pelajar hingga Profesional

4 Laptop Lenovo IdeaPad Terbaik 2026, Spek Tangguh Untuk Pelajar hingga Profesional

Tekno | Minggu, 19 April 2026 | 14:52 WIB

Honor 600 Debut 23 April: Desain Mirip iPhone, Usung Bezel Tipis dan Baterai 7.000 mAh

Honor 600 Debut 23 April: Desain Mirip iPhone, Usung Bezel Tipis dan Baterai 7.000 mAh

Tekno | Minggu, 19 April 2026 | 14:40 WIB

Game Metro 2039 Rilis 2026: Tampilkan Konsekuensi Kerusakan Nuklir dan Perang Rusia

Game Metro 2039 Rilis 2026: Tampilkan Konsekuensi Kerusakan Nuklir dan Perang Rusia

Tekno | Minggu, 19 April 2026 | 14:08 WIB

Spesifikasi Redmi Book 14 2026: Pesaing MacBook Neo, Usung Core Ultra 5 dan RAM 16 GB

Spesifikasi Redmi Book 14 2026: Pesaing MacBook Neo, Usung Core Ultra 5 dan RAM 16 GB

Tekno | Minggu, 19 April 2026 | 13:25 WIB

Konfigurasi Memori Realme C81 Terungkap, Calon HP Murah Baru Mirip iPhone

Konfigurasi Memori Realme C81 Terungkap, Calon HP Murah Baru Mirip iPhone

Tekno | Minggu, 19 April 2026 | 11:42 WIB

52 Kode Redeem FF Terbaru 19 April 2026, Klaim Hadiah Sekarang dan Aktifkan Multi-Bind

52 Kode Redeem FF Terbaru 19 April 2026, Klaim Hadiah Sekarang dan Aktifkan Multi-Bind

Tekno | Minggu, 19 April 2026 | 11:05 WIB

40 Kode Redeem FC Mobile 19 April 2026, Star Signings Siap Hadir di TOTS dan Bonus Kompensasi

40 Kode Redeem FC Mobile 19 April 2026, Star Signings Siap Hadir di TOTS dan Bonus Kompensasi

Tekno | Minggu, 19 April 2026 | 10:36 WIB