Soal Sengketa Pemilu 2024, Muhammadiyah: MK Harus Berdiri Tegak di Atas Objektifitas Keadilan Konstitusi

Galih Priatmojo, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 21 Maret 2024 | 17:49 WIB
Soal Sengketa Pemilu 2024, Muhammadiyah: MK Harus Berdiri Tegak di Atas Objektifitas Keadilan Konstitusi
Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan sikap terkait rencana MUI mengkaji produk pro Israel di Yogyakarta, Jumat (17/11/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Suara.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap objektif dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 nanti. Prinsip keadilan konstitusi harus ditegakkan dalam proses tersebut.

"Imbauan kami, MK juga harus berdiri tegak di atas objektifitas keadilan konstitusi dalam memproses urusan persengketaan ini. Sehingga semua pihak baik yang menang maupun yang kalah legawa karena prosesnya objektif," kata Haedar ditemui di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (21/3/2024).

Disampaikan Haedar, Muhammadiyah sendiri tetap memegang prinsip konstitusional. Dengan mengindahkan segala hukum ketentuan perundang-undangan dan dasar falsafah negara.

Oleh sebab itu seluruh jalannya pesta demokrasi itu perlu mengikuti proses konstitusi dan untuk menyikapinya juga secara konstitusional. Apabila ada hal-hal yang menyangkut persengketaan pemilu dilakukan pula lewat proses mekanisme demokrasi di MK.

"Dalam setiap pemilu selalu ada masalah, ada problem, dari hulu sampai hilir. Maka kalau Muhammadiyah berpikirnya bagaimana berangkat dari pengalaman ini memperbaiki semua hal termasuk sistem kontrol baik dari pemerintahan maupun dari warga masyarakat," ucapnya.

MK memang bertugas untuk menguji seluruh persoalan sengketa hasil pemilu itu. Sehingga pihak-pihak yang masih belum menerima hasil pemilu dapat menjalankan proses konstitusi itu lewat MK.

"Bagi mereka yang memandang banyak masalah dalam pemilu itu harus dibawa pada proses konstitusi sehingga semua teruji. Kan ada hal-hal yang potensial masalah nanti diuji dalam realitas bahwa ada masalah seperti itu atau tidak," tuturnya.

"Nah di situ, di luar proses politik masyarakat harus dipastikan bahwa persengketaan pemilu itu selesai di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Sekadar informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil pemilu yang disampaikan KPU, bisa mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3 X 24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.

baca juga

Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa Pilpres 2024.

Untuk sengketa Pileg 2024, MK membutuhkan waktu selama 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Hasil Pemilu 2024, Ketum PP Muhammadiyah Wanti-wanti Soal Godaan Kekuasan untuk Kepentingan Pribadi

Tanggapi Hasil Pemilu 2024, Ketum PP Muhammadiyah Wanti-wanti Soal Godaan Kekuasan untuk Kepentingan Pribadi

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 17:30 WIB

Ini Tahapan Sengketa Pilpres 2024 yang Sudah Diajukan Kubu Anies di MK, Sidang Putusan Digelar 22 April

Ini Tahapan Sengketa Pilpres 2024 yang Sudah Diajukan Kubu Anies di MK, Sidang Putusan Digelar 22 April

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 17:23 WIB

Anwar Usman Omnya Gibran Bakal jadi Hakim Sengketa Pilpres? Jubir MK Bilang Begini

Anwar Usman Omnya Gibran Bakal jadi Hakim Sengketa Pilpres? Jubir MK Bilang Begini

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:44 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×