Heboh Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Imin, Warganet: RIP Demokrasi

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 22 April 2024 | 15:26 WIB
Heboh Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Imin, Warganet: RIP Demokrasi
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat hadir untuk mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Warganet ramai-ramai mengomentari putusan MK atau Mahkamah Konstitusi dari pasangan Calon Presiden dan Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Imin) di media sosial.

Berdasarkan pantauan Suara.com di media sosial Twitter atau X pada Senin (22/4/2024) pukul 15.15 WIB, kata Mahkamah Konstitusi viral dengan masuk ke kolom trending topic nomor 6 dan cuitan 12,8 ribu tweet.

Beberapa warganet merasa kecewa karena putusan MK ini menolak gugatan Anies-IMIN soal gugatan ke Capres Cawapres pemenang Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mereka bahkan menyebut 'RIP Demokrasi' usai putusan MK keluar.

Berikut cuitan kekecewaan warganet soal putusan MK.

"Fix oke dengan keputusan mahkamah konstitusi, kita cari jalan masing-masing, berjuanglah kawan sampai NANTI pada akhirnya kita dipersatukan dengan 'KEADAAN' atas meninggalnya demokrasi Hari ini :( RIP, see you, kuat-kuat kawan :)" kata akun Twitter @JackGydanz.

"Dengerin keputusan Mahkamah Konstitusi ini kayak lagi baca bab terakhir buku Teruslah Bodoh Jangan Pintar :))" kata akun @hendyaw.

"'Mahkamah Konstitusi bukan 'KERANJANG SAMPAH!' Katanya. Tapi isinya Sampah!" tulis akun @MasBRO_back dengan menyematkan foto Anwar Usman, Hakim MK yang juga ipar Presiden Joko widodo (Jokowi).

Putusan MK tolak gugatan Anies-Imin

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).

Itu artinya, keputusan KPU soal hasil Pilpres 2024 di mana capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap berlaku.

Baca Juga: Nyamar Ikut Demo Tolak Pemilu Curang Dekat MK: 2 Copet Diamuk Massa, Pelaku Berambut Pirang Nyaris Ditelanjangi

Putusan MK tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Suhartoyo dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024. Salah satu dalil yang diajukan keduanya ialah terkait status Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Namun, MK menolak dalil tersebut. Sebabnya, MK melalui Hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan, laporan mengenai hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran serta pembahasan oleh Bawaslu.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, Bawaslu beserta jajarannya telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalikan Pemohon,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI