64 STB XL Satu Berhasil Ditemukan dari Sindikat Pencurian di Makassar

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 12 Mei 2024 | 13:10 WIB
64 STB XL Satu Berhasil Ditemukan dari Sindikat Pencurian di Makassar
Ilustrasi XL Satu. [XL Axiata]

Suara.com - Polrestabes Makassar, melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL SATU miliki PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) yang beraksi di Kota Makassar pada Maret 2024 lalu.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB XL SATU di Makassar.

Sebanyak 12 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL SATU, yaitu E, A, A, IN, R, S, F, AA, A.

Baca Juga: Cara Berlangganan dan Raih Bonus Langganan Vidio di XL Home, Bayar lewat Tokopedia

Sebagai penadah ada tiga orang, yaitu M, S, dan A.

Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa STB sebanyak 64 Unit, dan total ada 12 orang tersangka dalam kasus ini.

Kompol Devi Sujana, S.H., S.Ik., M.H selaku Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan yang dilakukan karena adanya laporan dari XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL SATU ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan.

Ilustrasi XL Satu. [XL Axiata]
Ilustrasi XL Satu. [XL Axiata]

"Laporan ini semakin kuat, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya petugas XL SATU gadungan yang mengambil STB tersebut," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).

Kemudian Kompol Dharma P Negara, S.Ik., M.H selaku Wakasat Reskrim juga menambahkan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh E, A, A, IN, R, S, F, AA, A.

Baca Juga: Direstui Kominfo, Smartfren Siap Merger dengan XL Axiata

"Tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL SATU yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL SATU," ujarnya.

Dia menambahkan, dengan menunjukkan kartu pengenal XL SATU palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kamu Bisa Nikmati Layanan Konvergensi XL Satu

Apabila belum melakukan pembayaran, tambahnya lagi, pelaku akan mengambil perangkat XL SATU dan memberhentikan status berlangganannya.

"Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Ipda Nasrullah. A.Md,Kep,SE.,MH selaku Kasubnit dua Unit Jatanras Polrestabes Makassar menghimbau kepada masyarakat, agar masyarakat yang mengetahui atau mencurigai aksi penipuan serupa agar segera melapor ke Polsek terdekat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI