Daftar Pasal Kontroversi di RUU Penyiaran, Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:45 WIB
Daftar Pasal Kontroversi di RUU Penyiaran, Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Ilustrasi catatan jurnalisme 2021.[Unsplash]

"Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers. Langkah ini guna memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggung jawab bisa berlangsung independen serta tidak ada intervensi dari pihak manapun," beber dia.

Menyikapi hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI