Budi Arie: Jika X Tak Punya Kantor Perwakilan, Pemerintah Bisa Tutup Akses

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:55 WIB
Budi Arie: Jika X Tak Punya Kantor Perwakilan, Pemerintah Bisa Tutup Akses
Aplikasi X. [Unsplash/Kelly Sikkema]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan dorongan untuk X memiliki kantor perwakilan di Indonesia diperlukan untuk memberikan keadilan bagi platform-platform digital lainnya yang telah memenuhi kriteria tersebut untuk berusaha di dalam negeri.

Budi mengatakan pihaknya terus berupaya mengedepankan komunikasi agar X bisa memenuhi permintaan memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

"Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain udah ada perwakilan di sini masa dia enggak ada sendiri? Iya kan? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha," kata Budi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu 9 Oktober 2024.

Menurut Budi pihaknya juga bakal memperketat aturan untuk platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia nantinya diwajibkan memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.

Dengan demikian, setiap perusahaan platform digital akan memiliki perwakilan tetap yang bisa diajak untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lebih mudah untuk hal-hal yang menyangkut sektor digital Indonesia.

Hal itu juga menjadi bagian dari salah satu aturan turunan yang disiapkan sebagai perpanjangan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aturan itu akan meneruskan isi dari pasal 40A dari UU nomor 1 tahun 2024 yang menjelaskan diperlukan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan equal level of playing field (kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama).

"Tahun ini lah, mudah-mudahan kita bisa menemukan rumusan-rumusan, langkah kebijakan yang akan kita ambil," kata Budi.

Apabila X tidak mau memenuhi persyaratan untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, bukan tidak mungkin aplikasi tersebut ditutup aksesnya atau diblokir.

Baca Juga: Ancam Tutup X Demi Hindari Pornografi, Jejak Digital Budi Arie Dikuliti: Jangan Munafik!

Sebelumnya, pada Kamis (3/10) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan platform X menjadi satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia meminta X untuk bisa memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia agar mempermudah koordinasi dan komunikasi.

"Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia," kata Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI