Itung-itungan jika membeli iPhone 16 di luar negeri
Seperti dijelaskan sebelumnya, mendaftar IMEI tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, Anda harus membayar pajak atau bea masuk untuk iPhone 16 yang Anda beli dari luar negeri.
Namun, bea masuk hanya ditetapkan untuk barang yanng dijual di harga USD 500 saja. Di bawah itu, tidak dikenakan bea masuk.
Tapi yang jadi masalah, di luar negeri iPhone 16 dijual mulai USD 799 sehingga Anda akan diwajibkan membayar bea masuk.
Itung-itungannya
Harga iPhone USD 799
Harga free bea masuk USD 500
Jadi Anda hanya perlu membayar bea masuk sebesar USD 299 (dari USD 799 - USD 500).
Biaya pendaftaran IMEI ini meliputi beberapa variabel, antara lain bea masuknya, pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Baca Juga: iPhone 16 Belum Masuk Indonesia, Begini Respons Digimap
Adapun bea masuk yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai pabean dan ppn sebesar 11 persen dari nilai impor.
Lalu, pph pasal 22 impor adalah 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang sudah punya NPWP dan 20 persen dari nilai impor bagi mereka yang belum memiliki NPWP.
Dengan kata lain jika Anda membeli iPhone 16 versi paling murah yakni USD 799, maka USD 799 - USD 500 = USD 299, maka nilai pabean sebesar USD 299 atau Rp4.738.851 (kurs saat info ini ditulis).
Kemudian, bea masuk dihitung 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 4.738.851 = Rp473.885
Nilai impor, dihitung nilai pabean ditambah dengan bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 4.738.851 + 473.885 = Rp 5.212.736.
Sementara, PPn dihitung 11 persen dari nilai impor, atau PPN = 11 persen x Rp 5.212.736, atau sebesar Rp 573.400.