Sudah Tidak Bisa Diakses! Ini Alasan Amerika Tutup Aplikasi TikTok

Muhammad Yunus

Minggu, 19 Januari 2025 | 18:16 WIB
Sudah Tidak Bisa Diakses! Ini Alasan Amerika Tutup Aplikasi TikTok
Ilustrasi ChatGPT menggambarkan suasana ketika TikTok tidak lagi dapat diakses di Amerika Serikat [Suara.com/Muhammad Yunus]

Suara.com - TikTok, aplikasi berbagi video yang digemari jutaan pengguna di Amerika Serikat, resmi tidak dapat diakses mulai 19 Januari.

Larangan ini muncul setelah undang-undang yang mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance, untuk melepas kepemilikannya terhadap aplikasi tersebut diberlakukan.

Pesan resmi dari TikTok menyatakan, "Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu."

Meski begitu, pengguna masih diperbolehkan masuk dan mengunduh data mereka sebelum layanan benar-benar dihentikan.

Masalah Keamanan Nasional

Larangan terhadap TikTok berakar pada kekhawatiran keamanan nasional AS. Gedung Putih menyatakan bahwa kepemilikan ByteDance, perusahaan berbasis di China, berpotensi membuka celah bagi pemerintah China untuk mengakses data pengguna Amerika.

Hal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap privasi dan keamanan negara.

“TikTok hanya dapat beroperasi di AS jika kepemilikannya berada di tangan perusahaan Amerika. Ini untuk memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh pihak asing,” ujar pernyataan resmi dari Gedung Putih.

Dukungan Trump untuk Solusi Alternatif

baca juga

Meski larangan diberlakukan, Presiden terpilih Donald Trump menunjukkan simpati terhadap TikTok dan menyatakan akan bekerja mencari solusi agar aplikasi tersebut tetap bisa diakses.

“Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat,” tulis TikTok dalam pesannya kepada pengguna.

CEO TikTok, Shou Zi Chew, dikabarkan akan menghadiri pelantikan Trump pada Senin mendatang untuk membahas langkah selanjutnya.

Mahkamah Agung dan Ultimatum untuk ByteDance

Larangan TikTok mendapat dukungan dari Mahkamah Agung AS. Pengadilan menyatakan bahwa ultimatum yang memaksa ByteDance melepas kepemilikannya atau menghadapi larangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan, yang menjamin kebebasan berbicara.

Undang-undang bipartisan yang disahkan pada April 2024 memberikan waktu 270 hari bagi ByteDance untuk mematuhi aturan ini. Namun, batas waktu telah berakhir tanpa kesepakatan yang tercapai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imigrasi Cekal Sosok LB, WNA China Viral Sogok Petugas Bandara Soetta Rp 500 Ribu

Imigrasi Cekal Sosok LB, WNA China Viral Sogok Petugas Bandara Soetta Rp 500 Ribu

News | Minggu, 19 Januari 2025 | 17:00 WIB

Kabur dari Trump, Warga DC Ramai-ramai Tinggalkan Kota Jelang Pelantikan Presiden

Kabur dari Trump, Warga DC Ramai-ramai Tinggalkan Kota Jelang Pelantikan Presiden

News | Minggu, 19 Januari 2025 | 16:10 WIB

WNA China Bagi Tips Lolos Bea Cukai Selipkan Rp 500 Ribu di Paspor, Begini Kata Kemen Imigrasi

WNA China Bagi Tips Lolos Bea Cukai Selipkan Rp 500 Ribu di Paspor, Begini Kata Kemen Imigrasi

News | Minggu, 19 Januari 2025 | 15:35 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×