Lembaga Pengawas Data Pribadi Ternyata di Bawah Komdigi, Ini Alasannya

Dicky Prastya | Suara.com

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:02 WIB
Lembaga Pengawas Data Pribadi Ternyata di Bawah Komdigi, Ini Alasannya
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Freepik]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui kalau tugas Lembaga Pengawas Data Pribadi (PDP) ternyata berada di bawah naungannya, tepatnya di Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital.

"PDP lembaganya itu belum ada secara secara parsial, tapi diampu oleh satu direktorat kalau misalnya di situ Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi saat konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (21/2/2025).

Padahal Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Di Pasal 58 Ayat 3 dan 4, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Teguh menjelaskan kalau direktorat tersebut menjalankan fungsi sebagai pengawas perlindungan data pribadi. Namun hal itu hanya sebatas persiapan sebelum pada akhirnya berdiri sebagai lembaga independen.

"Jadi itu semacam inkubasi, inkubator pembentukan lembaganya., Kalau di situ sudah settle, spin-off, menjadi satu lembaga sendiri di luar yang ada di Komdigi," ucapnya.

Teguh juga mengklaim kalau lembaga PDP yang berada di bawah Komdigi ini tidak menyalahi aturan. Ia menyebut kalau pihaknya sudah konsultasi dengan ahli hukum.

PLT Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi saat konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (21/1/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
PLT Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi saat konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (21/1/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

"Karena Komdigi juga sebagai lembaga, jadi tetap bisa," klaim dia.

Kendati begitu dia kembali menegaskan kalau Lembaga PDP ini bakal berdiri sendiri, tak lagi di bawah Komdigi. Namun secara inkubator, sementara masih dinaungi kementerian tersebut. 

Teguh juga menyebut kalau berdasarkan pengalaman sebelumnya, Kementerian/Lembaga baru yang mendapatkan fungsi baru dengan orang-orang baru, disarankan melakukannya di tahun ketiga.

"Jadi akan lama karena punya penganggaran orang, infrastruktur, kemudian peralatan kerja, dan lain-lain. Jadi lebih efektif embrio sampai matang sudah siap, baru spin-off, kemudian bisa mendapatkan fungsi dan diperluas kembali dari fungsi existing-nya," jelas Teguh.

Sekadar informasi, tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.

UU PDP sendiri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Namun regulasi ini baru berlaku dua tahun usai aturan ini diundangkan, sesuai Pasal 74 UU PDP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sanggup Bangun Pusat Data Nasional Sendirian, Komdigi Akan Ajak Swasta

Tak Sanggup Bangun Pusat Data Nasional Sendirian, Komdigi Akan Ajak Swasta

Tekno | Selasa, 21 Januari 2025 | 18:24 WIB

Komdigi Ungkap Isi Regulasi Baru yang Batasi Anak Main Medsos

Komdigi Ungkap Isi Regulasi Baru yang Batasi Anak Main Medsos

Tekno | Selasa, 21 Januari 2025 | 16:32 WIB

BAKTI Komdigi Tandatangani PKS Dalam Rangka Pemanfaatan BTS di Taman Nasional Ujung Kulon

BAKTI Komdigi Tandatangani PKS Dalam Rangka Pemanfaatan BTS di Taman Nasional Ujung Kulon

Bisnis | Selasa, 21 Januari 2025 | 13:23 WIB

Buzzer Rudi Valinka Diangkat Jadi Stafsus, Komdigi Klaim Bakal Ada Evaluasi

Buzzer Rudi Valinka Diangkat Jadi Stafsus, Komdigi Klaim Bakal Ada Evaluasi

Tekno | Senin, 20 Januari 2025 | 19:48 WIB

Komdigi Siapkan Aturan Turunan UU PDP, Selesai Bulan Depan

Komdigi Siapkan Aturan Turunan UU PDP, Selesai Bulan Depan

Tekno | Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:38 WIB

Heboh! Rudi Valinka, Diduga Buzzer Jadi Stafsus Menkomdigi, Gajinya Berapa?

Heboh! Rudi Valinka, Diduga Buzzer Jadi Stafsus Menkomdigi, Gajinya Berapa?

Video | Jum'at, 17 Januari 2025 | 12:05 WIB

Terkini

Fitur Baru iOS 26.5 yang Resmi Meluncur, Begini Cara Menginstalnya dengan Mudah!

Fitur Baru iOS 26.5 yang Resmi Meluncur, Begini Cara Menginstalnya dengan Mudah!

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:09 WIB

Tecno Spark 50 Resmi Rilis di Indonesia, HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 7000mAh

Tecno Spark 50 Resmi Rilis di Indonesia, HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 7000mAh

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:06 WIB

HP Flagship Kamera Leica Anyar, Harga Xiaomi 17 Max Bakal Kompetitif

HP Flagship Kamera Leica Anyar, Harga Xiaomi 17 Max Bakal Kompetitif

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:00 WIB

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB

Prompt AI Edit Foto Ala Penonton Baseball KBO Korea yang Lagi Viral

Prompt AI Edit Foto Ala Penonton Baseball KBO Korea yang Lagi Viral

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

iPhone Update iOS 26.5, Apa Saja Fitur Terbaru yang Bisa Kamu Nikmati?

iPhone Update iOS 26.5, Apa Saja Fitur Terbaru yang Bisa Kamu Nikmati?

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:35 WIB

5 Tablet Midrange Snapdragon Paling Murah, Performa Andal untuk Kerja dan Hiburan

5 Tablet Midrange Snapdragon Paling Murah, Performa Andal untuk Kerja dan Hiburan

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:42 WIB

Xiaomi TV S Mini LED 2026 Resmi Meluncur di Indonesia, Refresh Rate 144Hz dan Dolby Atmos

Xiaomi TV S Mini LED 2026 Resmi Meluncur di Indonesia, Refresh Rate 144Hz dan Dolby Atmos

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:29 WIB

iQOO 15T Rilis Minggu Depan: HP Pertama dengan Chip MediaTek 'Edisi Monster', Spek Dewa!

iQOO 15T Rilis Minggu Depan: HP Pertama dengan Chip MediaTek 'Edisi Monster', Spek Dewa!

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:25 WIB

Game Co-Op Anyar, Aliens: Fireteam Elite 2 Bersiap ke PS5 dan PC Tahun Ini

Game Co-Op Anyar, Aliens: Fireteam Elite 2 Bersiap ke PS5 dan PC Tahun Ini

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:42 WIB