Google Terbukti Lakukan Monopoli di Indonesia, Didenda Rp 202,5 Miliar!

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:49 WIB
Google Terbukti Lakukan Monopoli di Indonesia, Didenda Rp 202,5 Miliar!
Ilustrasi Google (Unsplash)

Majelis KPPU turut menyoroti kebijakan Google untuk memberikan sanksi kepada para developer yang tidak mengikuti GPB System itu. Bagi pengembang yang menolak, Google bisa menghapus aplikasi mereka dari Play Store.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI