Google Indonesia Ajukan Banding usai Terlibat Kasus Monopoli dan Didenda Rp 202,5 Miliar

Dicky Prastya | Suara.com

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:00 WIB
Google Indonesia Ajukan Banding usai Terlibat Kasus Monopoli dan Didenda Rp 202,5 Miliar
Google Indonesia sebagai ilustrasi [Suara.com/Tivan Rahmat].

Suara.com - Google menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut kalau mereka terlibat kasus monopoli di Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat itu siap mengajukan banding.

"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata perwakilan Google dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (22/1/2025).

Mereka yakin kalau praktik yang sudah diterapkan justru berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia. Perusahaan mengklaim kalau kebijakan tersebut mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif.

"Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play," papar mereka.

Google juga mengklaim kalau perusahaan aktif memberikan dukungan kepada para pengembang aplikasi di Indonesia lewat berbagai inisiatif seperti program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity.

Menurutnya, upaya tersebut merefleksikan investasi mendalam Google kepada pengembang demi kesuksesan mereka.

Lebih lanjut Google mengklaim kalau perusahaan akan patuh pada hukum Indonesia dan bakal terus berkolaborasi dengan KPPU maupun pihak terkait.

"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," pungkasnya.

Kasus monopoli Google di Indonesia

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kalau Google terbukti melakukan praktik monopoli serta menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyatakan, Google telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 Ayat 1B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Google Play Billing System.

"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban pengguna Google Play Billing dalam Google Play Store," ungkap Deswin, dikutip dari siaran pers KPPU, Rabu (22/1/2025).

Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, denda ini harus disetorkan Google ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan Google maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda," ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Google Terbukti Lakukan Monopoli di Indonesia, Didenda Rp 202,5 Miliar!

Google Terbukti Lakukan Monopoli di Indonesia, Didenda Rp 202,5 Miliar!

Tekno | Rabu, 22 Januari 2025 | 15:49 WIB

Apa itu Ruang GTK? Guru Wajib Tahu

Apa itu Ruang GTK? Guru Wajib Tahu

Lifestyle | Rabu, 22 Januari 2025 | 15:22 WIB

Senasib dengan TikTok, Mobile Legends Sempat Tak Bisa Diakses di AS

Senasib dengan TikTok, Mobile Legends Sempat Tak Bisa Diakses di AS

Tekno | Selasa, 21 Januari 2025 | 19:53 WIB

Saingi TikTok dan CapCut, Instagram Luncurkan Aplikasi Edits

Saingi TikTok dan CapCut, Instagram Luncurkan Aplikasi Edits

Tekno | Selasa, 21 Januari 2025 | 19:12 WIB

Viral Rednote Pengganti TikTok yang Dilarang AS, Apakah Aman?

Viral Rednote Pengganti TikTok yang Dilarang AS, Apakah Aman?

Tekno | Selasa, 21 Januari 2025 | 17:51 WIB

RedNote: Alternatif Pengganti TikTok Yang Lebih Dinamis

RedNote: Alternatif Pengganti TikTok Yang Lebih Dinamis

Tekno | Selasa, 21 Januari 2025 | 14:18 WIB

Terkini

Bocoran iPhone 18 Terbaru: Semua Model Dapat Dynamic Island Lebih Kecil, Ini Detailnya

Bocoran iPhone 18 Terbaru: Semua Model Dapat Dynamic Island Lebih Kecil, Ini Detailnya

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Teaser Honor 600 Series Beredar: Desain Mirip iPhone, Pakai Chip Snapdragon

Teaser Honor 600 Series Beredar: Desain Mirip iPhone, Pakai Chip Snapdragon

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:26 WIB

65 Kode Redeem FF Max Aktif 28 Maret 2026: Raih Diamond, Bundel Panther, dan Skin Angelic

65 Kode Redeem FF Max Aktif 28 Maret 2026: Raih Diamond, Bundel Panther, dan Skin Angelic

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:20 WIB

TikTok Perketat Keamanan Anak di Indonesia, Siap Patuhi PP Tunas 2026 dengan Teknologi AI Canggih

TikTok Perketat Keamanan Anak di Indonesia, Siap Patuhi PP Tunas 2026 dengan Teknologi AI Canggih

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:15 WIB

3 HP Murah iQOO Terbaru Siap Masuk ke Indonesia: Baterai Jumbo, Skor AnTuTu Tinggi

3 HP Murah iQOO Terbaru Siap Masuk ke Indonesia: Baterai Jumbo, Skor AnTuTu Tinggi

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:07 WIB

Laptop Gaming Terbaru 2026 Segera Rilis April, Siap Tembus Esports dengan RTX 50 Series

Laptop Gaming Terbaru 2026 Segera Rilis April, Siap Tembus Esports dengan RTX 50 Series

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:18 WIB

Teknologi AI Vision 2.0 dan Robot Rumah Tangga Jadi Tren di 2026, Smart Home Makin Canggih

Teknologi AI Vision 2.0 dan Robot Rumah Tangga Jadi Tren di 2026, Smart Home Makin Canggih

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:58 WIB

Harga PS5 Naik Mulai April 2026 Akibat Krisis Chip dan Perang, Tambah Mahal Rp1,7 Juta

Harga PS5 Naik Mulai April 2026 Akibat Krisis Chip dan Perang, Tambah Mahal Rp1,7 Juta

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:49 WIB

5 HP 2 Layar Lipat Murah Terbaik Harga Rp2 Jutaan, Tampilan Berkelas Murah Meriah

5 HP 2 Layar Lipat Murah Terbaik Harga Rp2 Jutaan, Tampilan Berkelas Murah Meriah

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:46 WIB

Daftar Harga Redmi A Pro dan Redmi TV Max 2026, Smart TV Anyar dengan Layar 144 Hz

Daftar Harga Redmi A Pro dan Redmi TV Max 2026, Smart TV Anyar dengan Layar 144 Hz

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:42 WIB