Babak Baru Kasus Monopoli Google, Giliran Samsung Ikut Terseret

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 23 April 2025 | 23:05 WIB
Babak Baru Kasus Monopoli Google, Giliran Samsung Ikut Terseret
Ilustrasi kantor Google. [Unsplash/Greg Bulla]

Namun salah satu pengacara DOJ menunjukkan bahwa surat-surat Google yang berupaya mengubah kesepakatannya dengan produsen ponsel, yang disampaikan perusahaan tersebut di sidang, baru dikirim minggu lalu, tepat sebelum persidangan.

Selain itu, slide internal yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan bahwa Google sedang mempertimbangkan perjanjian distribusi yang lebih ketat untuk mengharuskan mitra agar memasang Gemini terlebih dahulu, bersama Google Search dan Chrome.

Fitzgerald juga mengatakan kalau kesepakatan Gemini adalah perjanjian dua tahun yang berisi pembayaran bulanan tetap. Selain itu Google turut memberikan Samsung persentase dari pendapatan iklannya yang berasal dari aplikasi Gemini.

Monopoli Google bukan hal baru

Motif Google membayar perusahaan, tak hanya Samsung, bukanlah kasus pertama. Tahun 2023 sebelumnya, mereka terungkap telah membayar miliaran Dolar AS kepada Apple agar Google Search dijadikan sebagai search engine bawaan di iPhone.

Tak hanya itu, Google juga kedapatan membayar Samsung sebesar 8 miliar Dolar AS (sekitar Rp 134,9 triliun) agar Google Search dan Google Play Store terpasang di HP buatan perusahaan asal Korea Selatan tersebut.

Di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar ke Google LLC karena dianggap melakukan monopoli. Angka ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menyatakan kalau dugaan kasus monopoli yang berkaitan dengan penerapan Google Play Billing System ini ini melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Ia melanjutkan, denda Rp 202,5 miliar kepada Google ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU yang sudah berdiri sejak 25 tahun lalu.

Baca Juga: Modus Penipuan Terbaru di Gmail yang Meresahkan Dunia, Apa Solusi Google?

"Denda ini merupakan nilai denda terbesar di sepanjang sejarah, yang pernah dijatuhkan KPPU dalam suatu perkara sejak berdiri 25 tahun yang lalu. Denda ini bahkan melampaui total denda Rp 170 miliar yang pernah dikenakan KPPU dalam Putusan perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada tanggal 1 April 2016," kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Senin (10/2/2025).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI