KPPU Ikut Sorot Isu Merger Grab dan GoTo, Ancam Sanksi Jika Ada Monopoli

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 22 Mei 2025 | 23:19 WIB
KPPU Ikut Sorot Isu Merger Grab dan GoTo, Ancam Sanksi Jika Ada Monopoli
Ilustrasi merger Grab dan GoTo. Foto: Pengemudi ojek daring usai mengantar penumpang di Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (20/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut menyoroti isu merger Grab dan GoTo yang mencuat beberapa waktu belakangan.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengaku masih mempelajari isu merger tersebut. Dirinya tak bisa berkomentar banyak karena penggabungan dua perusahaan ojek online ini belum terjadi.

KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif," katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (22/5/2025).

Ia beralasan kalau KPPU baru bisa melakukan penilaian merger Grab-GoTo setelah resmi, yang mana itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU No 5/1999.

Kendati begitu Fanshurullah membuka konsultasi sukarela apabila ada pihak yang mengajukan adanya penilaian dari KPPU.

"Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak," lanjut dia.

Sebagai langkah preventif, KPPU telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.

Jika transaksi dinotifikasikan, KPPU dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.

KPPU juga menghimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri untuk meminimalisir efek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Deretan Inovasi Baru Grab 2025: Menjawab Kebutuhan Setiap Versi Kamu

“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," beber dia.

Tapi jika merger Grab dan GoTo melanggar regulasi, Fanshurullah menegaskan kalau perusahaan bisa kena sanksi dari KPPU.

"Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut," tegasnya.

Komentar GoTo soal isu merger dengan Grab

Raksasa teknologi Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), sebelumnya angkat bicara terkait spekulasi liar dan rumor yang beredar kencang di berbagai media mengenai potensi transaksi besar antara mereka dengan sang rival abadi, Grab.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (10/5/2025), GoTo memberikan klarifikasi yang cukup normatif namun mengisyaratkan adanya lamaran serius dari perusahaan asal Singapura tersebut.

Sekretaris Perusahaan GoTo, RA Koesoemohadiani menyatakan bahwa Grup GoTo memang secara rutin menerima berbagai penawaran dari berbagai pihak.

Pernyataan ini secara tidak langsung membenarkan adanya ketertarikan dari pihak eksternal, termasuk spekulasi mengenai Grab.

Lebih lanjut, Koesoemohadiani menjelaskan bahwa manajemen GoTo memiliki kewajiban untuk menjajaki secara menyeluruh dan mengevaluasi dengan cermat serta penuh kehati-hatian setiap penawaran yang masuk.

Langkah ini semata-mata bertujuan untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

Tak hanya itu, GoTo juga menegaskan akan selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pelanggan, karyawan, dan seluruh pemangku kepentingan kunci dalam setiap pertimbangan strategisnya.

Kendati mengakui adanya penjajakan, GoTo dengan tegas menyatakan bahwa hingga tanggal keterbukaan informasi ini (7 Mei 2025), Perseroan belum mencapai keputusan apapun terkait penawaran yang mungkin telah diketahui atau diterima.

Pernyataan ini sejalan dengan keterbukaan informasi sebelumnya pada 19 Maret 2025, di mana GoTo juga membantah adanya kesepakatan konkret dengan pihak manapun terkait isu merger atau akuisisi dengan Grab.

"Sebagaimana telah kami jelaskan pada keterbukaan yang kami sampaikan sebelumnya tertanggal 19 Maret 2025, belum ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak manapun untuk melakukan transaksi sebagaimana telah dispekulasikan di media massa," tegas Koesoemohadiani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI