Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyetujui transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd (TikTok Nusantara). Namun akuisisi Tokopedia ke TikTok Shop ini memerlukan banyak persyaratan yang harus dipenuhi demi cegah monopoli.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menerangkan kalau kedua perusahaan yang diwakili Wilfred Halim selaku Global Lead E-Commerce Risk Control and Security TikTok Nusantara dan Melissa Siska Juminto selaku Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia menyatakan kesanggupan persetujuan bersyarat dari KPPU.
"Kedua pelaku usaha menyatakan kesanggupan akan melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat yang ditetapkan KPPU tanpa penyesuaian redaksional atau teknis apapun," kata Deswin dalam siaran pers KPPU, Rabu (18/6/2025).
Syarat pertama, keduanya harus memastikan membuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.
Kedua, Tokopedia dan TikTOk Shop tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar seperti predatory pricing yang merugikan kompetitor, self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak, hingga menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant atau konsumen.
Ketiga, memastikan platform media sosial TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop.
Keempat, memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar atau tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi.
Syarat kelima, memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop dan Tokopedia.
Selain itu KPPU juga akan melakukan pengawasan terhadap Tokopedia dan TikTok Shop dengan meminta masing-masing pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai data secara rutin. Hal ini dilakukan agar keduanya patuh atas Persetujuan Bersyarat KPPU.
Baca Juga: Susunan Dewan Komisaris dan Direksi GOTO, Eks Gubernur BI Jadi Komisaris
Berikut data yang wajib dilaporkan Tokopedia dan TikTok Shop ke KPPU:
- Laporan setiap tiga bulan untuk fitur "Shop" (Shop | Tokopedia) yang mencakup total pendapatan dari kegiatan E-commerce beserta sumber pendapatannya; persentase dan/atau nilai fee yang dikenakan kepada penjual (seller) dan pembeli (konsumen) untuk lima kategori; komponen biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost) dalam operasional bisnis perusahaan E-Commerce, Growth trend atau decline trend dengan basis data bulanan atau triwulanan atas biaya langsung dan biaya tidak langsung, selama dua tahun sejak Penetapan ditetapkan.
- Seluruh daftar perusahaan penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran yang bekerja sama di Shop|Tokopedia dan setiap terdapat perubahan setiap enam bulan, selama dua tahun sejak Penetapan ditetapkan.
- Dokumen perjanjian dengan dua penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa pembayaran terbesar dan dua penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran terkecil yang bekerja sama di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama dua tahun sejak Penetapan ditetapkan.
- Dokumen perjanjian dengan 2 merchant/seller UMKM dan 2 merchant official store di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama dua tahun sejak Penetapan ditetapkan.
Pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Bersyarat akan dilaksanakan KPPU sejak tanggal Penetapan sampai dengan tanggal 17 Juni 2027. Dengan dikeluarkannya Penetapan, Majelis Komisi menghentikan proses persidangan atas perkara tersebut.
Namun Deswin menyebut apabila Tokopedia dan TikTok Shop tidak menjalankan syarat dan kewajiban itu, mereka bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Ke depan, apabila KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Di mana pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tegasnya.