Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai kalau kesepakatan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat berbahaya bagi warga.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum menyatakan kalau kebijakan ini memungkinkan perusahaan asing mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.
"SAFEnet memandang kesepakatan Indonesia dengan Amerika Serikat yang memungkinkan transfer dan pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh perusahaan-perusahaan asing sebagai langkah yang sangat berbahaya bagi hak digital dan kedaulatan data kita," kata Nenden saat dihubungi Suara.com, Rabu (23/7/2025).
Ia mendesak Pemerintah RI harus melakukan evaluasi, transparansi, serta keterlibatan publik. Jika tidak, kesepakatan ini berisiko menjadikan data pribadi sebagai komoditas dagang alih-alih adalah hak asasi yang harus dilindungi.
"Pemerintah harus menjelaskan kepada publik dasar hukum dan jaminan perlindungan hak warga atas data pribadinya sebelum kesepakatan ini dilanjutkan," timpal dia.
Nenden juga menuntut Pemerintah untuk menyepakati kebijakan transfer data pribadi itu sebelum regulasi siap hingga adanya jaminan perlindungan hukum.
"Kesepakatan internasional seperti ini tidak boleh dibuat sebelum ada kesiapan regulasi dan jaminan perlindungan hukum yang konkret, bukan justru membuat kesepakatan terlebih dahulu, lalu menyusul regulasinya belakangan. Itu membahayakan hak-hak digital seluruh warga negara," desaknya.
Lebih lanjut Nenden juga mendesak Pemerintah RI untuk membentuk otoritas Perlindungan Data Pribadi alias Lembaga PDP yang independen sesuai mandat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Badan PDP yang independen harus segera dibentuk sesuai mandat UU, yang independen dan punya kewenangan kuat," pungkasnya.
Baca Juga: Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
Transfer data pribadi juga harus berlaku sebaliknya
Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menanggapi soal kebijakan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat yang baru saja dirilis Gedung Putih.
Menurut dia, transfer data pribadi yang diminta Presiden AS Donald Trump ke Pemerintah Indonesia mesti bersifat resiprokal. Ia menilai kalau kebijakan yang sama harus dilakukan juga ke Gedung Putih.
"Sharing data atau transfer data haruslah bersifat resiprokal. Artinya, kita diminta sharing data, ya mereka juga kita wajibkan sharing data," kata Heru kepada Suara.com, Rabu (23/7/2025).
Selain itu, Heru menilai kalau hal tak kalah penting yang harus disorot adalah keamanan perlindungan data yang setara atau lebih tinggi untuk Pemerintah AS.
Ketiga, Heru juga menyoroti soal alasan penggunaan data pribadi dari Indonesia. Menurutnya, harus ada kejelasan soal jenis data apa yang dibagi, tujuan, dan berapa lama data tersebut dimanfaatkan.