Perusahaan Asing Bisa Kelola Data Pribadi Warga Jika RI Ikut Kesepakatan Trump

Dicky Prastya

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:58 WIB
Perusahaan Asing Bisa Kelola Data Pribadi Warga Jika RI Ikut Kesepakatan Trump
Donald Trump. (Instagram)

Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai kalau kesepakatan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat berbahaya bagi warga.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum menyatakan kalau kebijakan ini memungkinkan perusahaan asing mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.

"SAFEnet memandang kesepakatan Indonesia dengan Amerika Serikat yang memungkinkan transfer dan pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh perusahaan-perusahaan asing sebagai langkah yang sangat berbahaya bagi hak digital dan kedaulatan data kita," kata Nenden saat dihubungi Suara.com, Rabu (23/7/2025).

Ia mendesak Pemerintah RI harus melakukan evaluasi, transparansi, serta keterlibatan publik. Jika tidak, kesepakatan ini berisiko menjadikan data pribadi sebagai komoditas dagang alih-alih adalah hak asasi yang harus dilindungi.

"Pemerintah harus menjelaskan kepada publik dasar hukum dan jaminan perlindungan hak warga atas data pribadinya sebelum kesepakatan ini dilanjutkan," timpal dia.

Nenden juga menuntut Pemerintah untuk menyepakati kebijakan transfer data pribadi itu sebelum regulasi siap hingga adanya jaminan perlindungan hukum.

"Kesepakatan internasional seperti ini tidak boleh dibuat sebelum ada kesiapan regulasi dan jaminan perlindungan hukum yang konkret, bukan justru membuat kesepakatan terlebih dahulu, lalu menyusul regulasinya belakangan. Itu membahayakan hak-hak digital seluruh warga negara," desaknya.

Lebih lanjut Nenden juga mendesak Pemerintah RI untuk membentuk otoritas Perlindungan Data Pribadi alias Lembaga PDP yang independen sesuai mandat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Badan PDP yang independen harus segera dibentuk sesuai mandat UU, yang independen dan punya kewenangan kuat," pungkasnya.

baca juga

Transfer data pribadi juga harus berlaku sebaliknya

Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menanggapi soal kebijakan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat yang baru saja dirilis Gedung Putih.

Menurut dia, transfer data pribadi yang diminta Presiden AS Donald Trump ke Pemerintah Indonesia mesti bersifat resiprokal. Ia menilai kalau kebijakan yang sama harus dilakukan juga ke Gedung Putih.

"Sharing data atau transfer data haruslah bersifat resiprokal. Artinya, kita diminta sharing data, ya mereka juga kita wajibkan sharing data," kata Heru kepada Suara.com, Rabu (23/7/2025).

Selain itu, Heru menilai kalau hal tak kalah penting yang harus disorot adalah keamanan perlindungan data yang setara atau lebih tinggi untuk Pemerintah AS.

Ketiga, Heru juga menyoroti soal alasan penggunaan data pribadi dari Indonesia. Menurutnya, harus ada kejelasan soal jenis data apa yang dibagi, tujuan, dan berapa lama data tersebut dimanfaatkan.

"Jadi tidak memberi cek kosong," ucap Heru.

Ia meminta Pemerintah perlu hati-hati soal tuntutan transfer data pribadi ini. Sebab jika diberikan sembarangan, data pribadi sensitif bisa terekspos, tak terkecuali milik pejabat negara.

"Sebab kalau diberikan, semua data penduduk siapa jadi tentara, polisi, PNS (Pegawai Negeri Sipil), alamatnya ketahuan semua. Riwayat kesehatan Presiden, Wapres (Wakil Presiden), Menteri, juga akan bisa diakses. Belum lagi data keuangan Anggota DPR juga bisa dibuka," beber dia.

Maka dari itu dirinya meminta adanya transparansi soal kebijakan transfer data ke AS.

"Sehingga ini harus didalami tidak semua data bisa dibuka, harus ada persetujuan dari pemilik data dan tentu sharing itu tujuannya apa," pintanya.

"Memang mengenai poin-poin kesepakatan dagang ini perlu secara jelas disampaikan secara transparan, utamanya mengenai transfer data pribadi ke AS. Yang jelas, kita harus berhati-hati dengan kesepakatan tersebut. Jangan sampai merugikan Indonesia," imbuhnya lagi.

Heru menegaskan kalau Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah efektif berlaku di Indonesia sejak 17 Oktober 2024, meskipun belum ada aturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah (PP) maupun otoritas Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP).

"UU PDP sudah efektif berlaku mulai 17 Oktober 2024 meski memang aturan pelaksanaannya seperti PP dan Lembaga PDP belum terbentuk, tapi UU ini sudah ada dan efektif berjalan," timpal dia.

Berdasarkan UU PDP, Heru menyebut ada syarat untuk pihak yang mengambil data pribadi masyarakat. Mereka harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data pribadi.

"Itu yang utama. Sehingga seyogyanya tidak dijadikan bahan atau syarat kesepakatan dagang," pungkasnya.

Diketahui Pemerintah Amerika Serikat baru saja mengumumkan hasil kesepakatan dagang dengan Indonesia. Salah satu poin yang dibahas adalah transfer data pribadi dari Indonesia ke AS.

Salah satu poin kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat yang tertulis adalah soal kerja sama digital. Gedung Putih menyebut kalau Indonesia sepakat untuk mentransfer data pribadi ke negara tersebut.

"Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," tulis situs tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!

Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!

Bisnis | Rabu, 23 Juli 2025 | 19:56 WIB

Soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI ke AS, Menkomdigi Tunggu Koordinasi Menko Perekonomian

Soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI ke AS, Menkomdigi Tunggu Koordinasi Menko Perekonomian

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 19:25 WIB

Transfer Data Pribadi RI ke AS, Pemerintah Dituntut Lakukan Hal Serupa ke Trump

Transfer Data Pribadi RI ke AS, Pemerintah Dituntut Lakukan Hal Serupa ke Trump

Tekno | Rabu, 23 Juli 2025 | 19:20 WIB

Geger Skandal Infantino dengan Donald Trump, Reputasi FIFA Tercoreng

Geger Skandal Infantino dengan Donald Trump, Reputasi FIFA Tercoreng

Bola | Rabu, 23 Juli 2025 | 18:53 WIB

Indonesia Sepakat Transfer Data Pribadi ke Amerika Serikat imbas Kebijakan Tarif Trump

Indonesia Sepakat Transfer Data Pribadi ke Amerika Serikat imbas Kebijakan Tarif Trump

Tekno | Rabu, 23 Juli 2025 | 16:09 WIB

Lebih dari 1.020 Warga Palestina Meninggal Dunia Karena Diserang saat Ambil Bantuan AS

Lebih dari 1.020 Warga Palestina Meninggal Dunia Karena Diserang saat Ambil Bantuan AS

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:54 WIB

Terkini

7 Jenis Buah dan Sayur yang Dilarang Disimpan di Kulkas, Ternyata Bisa Merusak Nutrisinya

7 Jenis Buah dan Sayur yang Dilarang Disimpan di Kulkas, Ternyata Bisa Merusak Nutrisinya

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 06:15 WIB

Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan

Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 05:58 WIB

TPA Galuga Ditutup Sementara Akibat Kebakaran, Pengiriman Sampah Bogor Lumpuh Seharian

TPA Galuga Ditutup Sementara Akibat Kebakaran, Pengiriman Sampah Bogor Lumpuh Seharian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 05:13 WIB

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Bogor | Selasa, 08 September 2026 | 00:23 WIB

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:42 WIB

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:27 WIB

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Jakarta | Senin, 07 September 2026 | 23:20 WIB

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:07 WIB

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Video | Senin, 07 September 2026 | 22:45 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:36 WIB

×