Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:56 WIB
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
Ilustrasi. Kesepakatan perdagangan resiprokal lanjutan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diumumkan Gedung Putih pada Senin (22/7/2025) menimbulkan kegaduhan. Poin yang paling disorot publik adalah klaim Gedung Putih bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum untuk transfer "data pribadi" ke AS.

Suara.com - Kesepakatan perdagangan resiprokal lanjutan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diumumkan Gedung Putih pada Senin (22/7/2025) menimbulkan kegaduhan.

Poin yang paling disorot publik adalah klaim Gedung Putih bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum untuk transfer "data pribadi" ke AS.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan data yang menjadi objek kesepakatan bukanlah data pribadi atau data strategis negara.

"Data-data yang strategis yang dilarang dikeluarkan diatur undang-undang. Jadi kalau data pribadi itu, kan, kayak nama, umur, tapi kalau data komersil itu, kan, kayak pengolahannya itu, kan, kayak penjualan di daerah mana," kata Haryo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Haryo memberikan contoh konkret tentang apa yang dimaksud dengan data komersil. "Misalnya kita dikumpulin data ini sama bank lah, kemudian dia melakukan riset terhadap data itu dan itu yang dimaksud data komersil," lanjutnya. 

Haryo juga berulang kali menegaskan prinsip krusial dalam kesepakatan ini: "Tapi prinsipnya data pribadi tidak, data strategis yang menyangkut rahasia tidak [ditransfer ke AS]. Data komersil saja." katanya.

Meskipun demikian, Haryo mengakui bahwa kesepakatan ini membutuhkan pengaturan lanjutan yang lebih rinci. Seluruh proses pengaturan transfer data ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) sebagai leading sector.

"Nah, itu yang nanti diatur sama Komdigi," pungkasnya.

Sebelumnya Gedung Putih mengatakan Pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) kepada Amerika Serikat (AS). Hal itu sebagai bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara yang resmi dirilis pada Senin, 22 Juli 2025 waktu AS.

Baca Juga: Soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI ke AS, Menkomdigi Tunggu Koordinasi Menko Perekonomian

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis Gedung Putih dalam Pernyataan Bersama Tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara AS dan Indonesia di laman resminya.

Gedung Putih menyebut pengelolaan data pribadi masyarakat merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital AS. Disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan AS telah mengusahakan reformasi itu selama bertahun-tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI