KPPU Kembali Gelar Sidang Usut Kasus Monopoli Tokopedia dan TikTok Shop

Dicky Prastya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 21:16 WIB
KPPU Kembali Gelar Sidang Usut Kasus Monopoli Tokopedia dan TikTok Shop
Ilustrasi Tiktok. (Photo by Nik on Unsplash)

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang terkait kasus monopoli Tokopedia dan TikTok Shop. Sidang kali ini adalah dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TIkTok Nusantara (SG) Pte.Ltd.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan kalau sidang yang dilakukan pada Selasa 22 Juli 2025 itu adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator.

"Dalam LDP, investigator KPPU menduga TikTok telah melakukan keterlambatan dalam penyampaian notifikasinya selama 88 hari kerja," kata Deswin dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7/2025).

Deswin mengatakan kalau pada 17 Juni 2025 lalu, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok, setelah kedua perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigator beserta jadwal waktu pelaksanaannya.

Menurutnya, penetapan tersebut dikeluarkan setelah dilaksanakan Penilaian Menyeluruh atas notifikasi yang disampaikan TikTok atas transaksi tersebut, yang bertujuan apakah transaksi berpotensi mengarah pada terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dilarang oleh Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

"Sidang yang dimulai hari ini berbeda, karena merupakan hasil dari investigasi dugaan pelanggaran pasal 29 UU No. 5/1999 terkait notifikasi atau pemberitahuan yang tidak disampaikan dalam batas waktu ditetapkan," lanjut dia.

Deswin memaparkan, transaksi ini melibatkan Tokopedia selaku perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok selaku perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akuisisi ini.

Menurutnya, tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan ecommerce.

Akibat transaksi itu, TikTok menjadi pemegang saham sebesar 75,01 persen di Tokopedia yang mengakibatkan perubahan pengendalian. Skema kepemilikan Tokopedia setelah dilakukan perubahan kepemilikan yakni 75,01 persen saham dimiliki TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd. dan 24,99 persen saham dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

baca juga

Adapun tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham terhitung pada 31 Januari 2024, sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari kerja yang jatuh pada 19 Maret 2024. Pada tanggal batas waktu tersebut, KPPU menerima penyampaian pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok.

Namun dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukan oleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkan notifikasi tersebut.

Sementara TikTok selaku pengambil alih tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian notifikasi, sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.

Ia berpendapat, mengacu kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 hari kerja pengambilalihan saham efektif yuridis hingga dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi.

Oleh karenanya, investigator KPPU menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja, yang mana ini diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

"Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran," lanjut Deswin.

Sidang ini akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HP Spek Dewa Harga Merakyat, Senjata Wajib Content Creator TikTok dan YouTube di 2025

HP Spek Dewa Harga Merakyat, Senjata Wajib Content Creator TikTok dan YouTube di 2025

Tekno | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:46 WIB

Kisah Kadir: Ketika Panggung Komedi Berganti Jadi Etalase Digital di Usia Senja

Kisah Kadir: Ketika Panggung Komedi Berganti Jadi Etalase Digital di Usia Senja

Entertainment | Kamis, 24 Juli 2025 | 09:14 WIB

Terungkap! Modus TPPO Baru di Facebook dan TikTok: Iklan Gaji Tinggi Jadi Umpan

Terungkap! Modus TPPO Baru di Facebook dan TikTok: Iklan Gaji Tinggi Jadi Umpan

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 22:20 WIB

CEK FAKTA: Lowongan Kerja BAZNAS di TikTok, Benarkah Resmi?

CEK FAKTA: Lowongan Kerja BAZNAS di TikTok, Benarkah Resmi?

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 19:14 WIB

Bukan Ibu Biasa! Video 'Mama Muda' Bikin Netizen Salah Fokus

Bukan Ibu Biasa! Video 'Mama Muda' Bikin Netizen Salah Fokus

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 16:54 WIB

Berapa Bayaran Manggung DJ Panda? Kini Dicancel Banyak Kelab Malam Hingga Pamer Saldo Rp 45 Juta

Berapa Bayaran Manggung DJ Panda? Kini Dicancel Banyak Kelab Malam Hingga Pamer Saldo Rp 45 Juta

Entertainment | Selasa, 22 Juli 2025 | 12:22 WIB

Terkini

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:54 WIB

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

Banten | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:38 WIB

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:36 WIB

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:31 WIB

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:28 WIB

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:23 WIB

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:00 WIB

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:52 WIB

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:30 WIB

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:28 WIB

×