BSSN Sebut RUU KKS Masuk Tahap Harmonisasi, Target Selesai Tahun Ini

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:40 WIB
BSSN Sebut RUU KKS Masuk Tahap Harmonisasi, Target Selesai Tahun Ini
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas saat ditemui di sela-sela ITSEC Cybersecurity Summit 2025 yang digelar di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (26/8/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menargetkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) selesai tahun ini.

"Mudah-mudahan targetnya tahun ini, mudah-mudahan diselesaikan," kata Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas saat ditemui di sela-sela ITSEC Cybersecurity Summit 2025 yang digelar di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Slamet mengatakan kalau Rancangan UU KKS ini sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum). Sayang dia tidak merinci lebih lanjut soal kelanjutan regulasi baru tersebut.

"UU KKS-nya masih harmonisasi, harmonisasi sudah dengan Kemenkum," ucap dia.

Sebelumnya Wakil Kepala BSSN, Rachmad Wibowo menegaskan kalau Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber bukan diperuntukkan ke lembaganya.

Menurut dia, UU KKS itu dirancang untuk melindungi rakyat Indonesia Makanya Rachmad meminta semua kalangan ikut mengawal rancangan undang-undang tersebut.

"UU KKS ini bukan dari BSSN. Kami hanya merancang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh kekuatan indonesia.  Ini undang-undang milik kita bersama. Publik privat semua harus ikut bersama sama kawal undang-undang ini," katanya dalam konferensi pers di acara Indonesia Digital Forum bertajuk Kolaborasi dan Sinergi Membangun Ekosistem Digital Indonesia yang digelar di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (15/05/2025).

Ia melanjutkan, RUU KKS ini sudah melewati diskusi antar kementerian dan bahkan tengah melakukan harmonisasi di Kementerian Hukum.

Makanya ia mengimbau serta meminta dukungan masyarakat bahwa regulasi itu bukan untuk BSSN, melainkan membuat ruang siber lebih aman dan nyaman.

Baca Juga: Xapiens Perkenalkan Cyber Defense Center demi Keamanan Siber

"Kami mengimbau dan meminta dukungan kepada masyarakat, undang-undang itu bukan UU Badan Siber dan Sandi Negara. Undang-Undang itu adalah untuk membuat ruang siber yang lebih aman, lebih nyaman," imbuhnya.

"Kita tahu bahwa negara ini mempunyai tujuan yaitu memajukan kesejahteraan umum, melindungi bangsa dan seluruh Indonesia, termasuk di ruang siber," tambahnya lagi.

Rachmad juga membocorkan isi dari RUU KKS yang sedang diharmonisasi Kementerian Hukum. Adapun hal yang diatur dalam regulasi itu mencakup keamanan di bidang siber termasuk infrastruktur, manusia, proses, jenis teknologi, hingga sanksi.

"Itu keamanan di bidang siber, termasuk infrastruktur, people, proses, teknologinya, ada diatur di situ," jelasnya.

Lebih lanjut dia juga bakal mengundang publik untuk melakukan sosialisasi UU KKS dalam waktu dekat.

"Kami juga akan mengundang media, nanti juga mengundang stakeholder yang lain. Kami bikin FGD (focus group discussion) supaya itu tersosialisasi dengan baik," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?