- Peredaran rokok ilegal di e-commerce sulit diberantas karena dijual terselubung dalam bentuk barang lain seperti kaus dan aksesori.
- Bea Cukai berhasil mengungkap gudang rokok ilegal melalui pembelian langsung dari toko online dan menyita sekitar 650 slot rokok.
- Hingga September 2025, Bea Cukai telah melakukan 12.041 penindakan dengan barang bukti 745 juta batang rokok ilegal, mendekati capaian tahun sebelumnya.
Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) blak-blakan sulit memberantas peredaran rokok ilegal di toko online alias e-commerce.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kalau penjualan rokok ilegal ini ditawarkan dalam bentuk lain seperti kaus hingga pakaian dalam.
"Itu sulit memang karena enggakmungkin dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain seperti kaus, tapi mereknya merek rokok," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Nirwala merinci, rokok ilegal di e-commerce itu dijual dalam barang lain seperti kaus, mouse gaming, keyboard, sandal bahkan pakaian dalam.
"Tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau diklik," lanjut dia.
Nirwala mengemukakan kalau Bea Cukai berhasil menelusuri toko online itu dengan membelinya langsung. Dari sana mereka sukses mendapatkan gudang rokok ilegal.
Berkat pelacakan ini juga, Nirmala mengklaim Bea Cukai berhasil menyita sekitar 650 slot rokok ilegal.
Sedangkan untuk penindakan yang lebih kecil, Bea Cukai menerapkan restorative justice. Ia menegaskan tidak akan menangkap langsung penjual dengan bukti empat atau lima slot rokok ilegal.
"Tapi dengan menggunakan ultimum remedium, itu deidenta. Kalau dalam penelitian, masih dalam tahap penelitian, itu didenda sampai dengan tiga kali juga yang harus dibayar. Dan kalau sudah dalam tahap penyidikan, itu sampai empat kali dan barang buktinya akan disita untuk negara," papar dia.
Baca Juga: Dijual Online Berkedok Pakaian Dalam, Bea Cukai Ngaku Kesulitan Berantas Rokok Ilegal
Per September 2025, Nirmala menyebut Bea Cukai sudah menindak 94 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 penuh. Per tahun lalu, mereka sudah 20.282 kali penindakan dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 792,03 juta batang.
Lalu hingga September 2025 ini, Bea Cukai sudah melakukan penindakan sebanyak 12.041 kali dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 745,049 juta batang rokok ilegal.
"Jadi ini memang gerakan kita akan lebih masif. Jadi baik di online maupun di pergerakan di pengiriman barang distribusi," jelasnya.