Komdigi Ungkap Nasib TikTok di Indonesia Usai Izin Dibekukan

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 22:32 WIB
Komdigi Ungkap Nasib TikTok di Indonesia Usai Izin Dibekukan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. [Dok. Komdigi]
Baca 10 detik
  • Komdigi membekukan izin TikTok karena tidak memenuhi kewajiban data terkait demo dan dugaan gift judi online.
  • Meski izinnya dibekukan, TikTok masih bisa diakses di Indonesia dan sedang berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah.
  • TikTok menolak memberikan data lengkap karena alasan kebijakan internal, namun tetap berkomitmen mematuhi hukum dan menjaga privasi pengguna.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan TikTok masih bisa diakses di Indonesia meski saat ini izinnya dibekukan lantaran tak memberikan data demo hingga dugaan gift judi online.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan kalau pembekuan izin TikTok adalah langkah administratif pemerintah dalam pengawasan.

Ia memastikan kalau pembekuan izin ini berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Artinya, TikTok belum diblokir di Indonesia.

"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," kata Alex kepada Suara.com, Jumat (3/10/2025).

Alex menyebut kalau saat ini TikTok sudah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memenuhi kewajiban. Ia pun memastikan kalau pembekuan izin TikTok bisa dicabut juka syarat dipenuhi.

"TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," ungkap dia.

Ilustrasi TikTok. (Pixabay/8268513)
Ilustrasi TikTok. (Pixabay/8268513)

Diketahui Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. lantaran dianggap tak memenuhi kewajiban peraturan.

Alex menyebut kalau ini dilakukan usai TikTok tak menyerahkan semua data soal live streaming periode demo 25-30 Agustus 2025 lalu.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” katanya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan

Pria yang akrab disapa Alex ini menduga adanya monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online.

Dari sini Komdigi meminta TikTok untuk memberikan data seperti informasi trafik, aktivitas siaran langsung (live streaming), hingga data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” papar dia.

TikTok sendiri menjawab lewat surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Namun di situ tertulis kalau platform video pendek asal China itu memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

Walhasil TikTok menyatakan kalau mereka tak dapat memberikan data yang diminta Kementerian Komdigi. Alex menyebut kalau permintaan data ini sudah tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Regulasi itu menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI