- Nilai deposit judi online di Indonesia mencapai Rp17 triliun pada semester I 2025, menunjukkan skala sistemik yang merusak ekonomi dan sosial masyarakat.
- Pemerintah telah memblokir 7,2 juta konten judi online, namun tantangan global ini dinilai membutuhkan teknologi AI, integrasi data, dan kerja sama internasional.
- Penyelenggara Jasa Pembayaran dianggap sebagai mitra strategis dalam menutup celah transaksi ilegal, dengan dukungan regulasi, literasi keuangan, dan diplomasi multilateral.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan kalau nilai deposit judi online mencapai Rp 17 triliun di semester pertama tahun 2025.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi mengungkapkan kalau pihaknya telah menangani judi online dengan pemblokiran konten di dunia digital. Meskipun sudah memblokir hingga 7,2 juta konten judol, hal itu dinilai belum cukup.
“Kami sudah memblokir jutaan konten, tapi yang tumbuh juga tak kalah cepat. Ini tantangan global yang menuntut kerja bersama,” ujar Safriansyah, dikutip dari siaran pers, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, kerugian akibat judi online tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga sosial. Sebab judol berimbas ke berbagai lapisan masyarakat, menghancurkan ekonomi keluarga, hingga merusak masa depan generasi muda.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 927 triliun selama periode 2017 hingga kuartal I 2025.
Menurutnya, angka ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut tidak lagi berskala kecil, melainkan sudah menjadi fenomena sistemik yang menembus berbagai lapisan masyarakat.
Sementara itu CEO & Co-Founder Katadata Metta Dharmasaputra menilai peran media berbasis data menjadi penting untuk memperkuat kesadaran publik.
“Sangat disayangkan melihat angka deposit perjudian daring mencapai Rp17 triliun. Padahal, jika digunakan untuk pembangunan bisa jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat,” kata Metta.
Di kesempatan yang sama, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda menjelaskan, upaya pemerintah berlandaskan kerangka hukum yang kuat seperti UU ITE, UU PDP, hingga PP 71/2019. Namun regulasi saja tidak cukup.
Baca Juga: Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
“Kita butuh AI-based detection system, integrasi database lintas instansi, serta kerja sama internasional dalam mengurangi masifnya perjudian daring di Indonesia," beber dia.
Huda menjelaskan, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kerap kali dijadikan kambing hitam atas maraknya praktik transaksi perjudian daring.
Padahal dalam ekosistem tersebut, layanan keuangan tidak berada di hulu, melainkan di tahap akhir yang kerap disalahgunakan oleh pelaku untuk memanfaatkan netralitas sistem pembayaran digital.
PJP, lanjut Huda, menjadi mitra penting bagi pemerintah dalam menutup celah transaksi yang digunakan jaringan judi daring. Untuk itu, perlu kolaborasi ideal antara Komdigi, industri pembayaran, PPATK, dan Polri yang mencakup pemblokiran rekening mencurigakan, sistem deteksi transaksi ilegal, serta kampanye literasi keuangan yang masif.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono bertutur kalau judi daring adalah silent killer ekonomi nasional. Menurutnya, uang yang berputar dalam praktik ini tidak menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
“Uangnya lari ke luar negeri, ekonomi kita kehilangan sirkulasi. Karena itu, diplomasi multilateral antar negara sangat penting,” tandasnya.